Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT), di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7). (Foto: Antara).
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf (IY), Darwati A Gani sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
Darwati hadir dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang dibalut hijab hitam terlihat sedang siap-siap naik ke lantai II, ruang penyidikan KPK.
“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka TSB (Teuku Syaiful Bahri),” kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (31/7).
Selain Darwati, tim penyidik juga ikut menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain. Mereka diantaranya, Apriansyah selaku staf tenaga ahli Aceh Marathon Steffy Burase, Member Alliaze Ade Kurniawan, Kadis Sosial Pemprov Aceh Alhudri, serta Asisten 2 Provinsi Aceh Dr Taqwa.
“Mereka diperiksa untuk tersangka yang sama,” terangnya.
Tak hanya memeriksa saksi, satu tersangka yakni Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi juga menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Diketahui, KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Empat tersangka itu yakni, Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, serta dua pihak swasta Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.
Dalam kasus ini, Gubernur Irwandi diduga meminta jatah sebesar Rp1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Irwandi meminta jatah tersebut kepada Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Namun, Bupati Ahmadi baru menyerahkan uang sebesar Rp500 Juta kepada Gubernur Irwandi lewat dua orang dekatnya yakni Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh.
Sebagai pihak penerima suap, Irwandi Yusuf, Hendri Yusuf, dan Syaiful Bahri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Ahmadi sebagai pihak pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
TAGS : KPK Gubernur Aceh Korupsi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/38582/KPK-Periksa-Istri-Gubernur-Aceh/