Menag Lukman Hakim Saifuddin
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin terkait kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK telah melayangkan surat pemanggilan ulang ke Kantor Menteri Agama RI sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuziy (RMY).
“Surat sudah dikirim 30 April 2019 kemarin ke kantor untuk jadwal pemeriksaan Rabu, 8 Mei 2019 ini,” kata Febri, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Jumat (3/5).
Febri berharap, Lukman bersikap kooperatif dalam menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Mengingat, politikus PPP itu telah mangkir dalam pemanggilan yang pertama.
“Jadi kami harap ybs datang memenuhi panggilan Penyidik, karena pada Panggilan Pertama tidak datang dengan alasan ada kegiatan lain di Bandung,” katanya.
Sebelumnya, KPK pada Rabu (24/4) telah memanggil Menag sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy (RMY). Namun, saat itu Menag tidak dapat memenuhi panggilan karena mengisi acara pembinaan haji di Jawa Barat.
Diketahui, KPK telah menggeledah ruang kerja Menag di gedung Kemenag Jakarta pada Senin (18/3) dan menyita uang senilai Rp180 juta dan 30 ribu dolar AS.
KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Diduga sebagai penerima mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi.
Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).
TAGS : Menag Lukman Hakim Jual Beli Jabatan PPP
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/52056/KPK-Periksa-Menag-Lukman-Hakim-Rabu-Depan/