Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin (foto: Jurnas)
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifudin terkait kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenang), Rabu (24/4) besok.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Lukman akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketum PPP Romahurmuziy alias Romi sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan di Kemenag.
“Pada Rabu 24 April 2019 dijadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara dugaan suap terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama RI, salah satunya Drs. H. Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Agama Republik Indonesia,” kata Febri, melalui pesan singkatnya, Selasa (23/4).
Selain Lukman Hakim, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag, yakni Aulia Muttaqin dan Muhammad Amin. Penyidik juga menjadwalkan memeriksa terhadap Staf Khusus Lukman Hakim, yakni Gugus Joko Waskito.
Seperti halnya Lukman Hakim, ketiga saksi juga diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Romy. “Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY,” kata Febri.
TAGS : Menag Lukman Hakim Jual Beli jabatan Romahurmuziy
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/51589/KPK-Periksa-Menteri-Lukman-Hakim/