Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin
Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan pimpinan Banggar DPR Mirwan Amir, Senin (16/10/2017). Mirwan akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dengan tersangka Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo (ASS).
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Selain Mirwan, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhammad Nazaruddin. Mantan anggota DPR sekaligus Bendum Partai Demokrat ini juga diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang.
Penyidik juga memanggil dua pihak swasta yakni Made Oka Masagung dan Iwan Baralah. Keduanya juga diagendakan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Anang.
Dalam kasus e-KTP, Anang diduga telah menguntungkan korporasi, diri sendiri, dan orang lain. Bersama-sama sejumlah pihak, Anang diduga telah merugikan uang negara Rp 2,3 triliun.
Anang juga diduga berperan menyerahkan uang kepada Ketua DPR Setya Novanto dan anggota dewan lainnya. Atas perbuatannya Anang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Tipikor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain Anang, KPK telah menyeret sejumlah pihak jadi persakitan kasus tersebut. Yakni, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Narogong.
Kemudian Setya Novanto, dan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari.
Namun, status tersangka Novanto dinyatakan tak sah oleh hakim praperadilan PN Jaksel. Saat ini lembaga antikorupsi masih membahas untuk menentukan langkah lanjutnya. Pun termasuk ditenggarai akan kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk Setya Novanto.
TAGS : E-KTP Nazaruddin Mirwan Amir
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/23296/KPK-Periksa-Mirwan-Amir-dan-Nazaruddin–Terkait-Kasus-E-KTP/