Wali Kota Batu Jawa Timur Eddy Rumpoko dengan mengenakan rompi tahanan KPK memasuki mobil tahanan
Jakarta – Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pembina Arema FC, Agus Soerjanto dan petinggi Arema FC nonaktif, Iwan Budianto, Selasa (31/10/2017). Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Batu, TA 2017 dengan tersangka Wali Kota Batu nonaktif, Eddy Rumpoko.
“Saksi Iwan Budianto dan Agus Soerjanto, keduanya swasta diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka ERP,” ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Selain Agus dan Iwan, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi asal swasta. Yakni, Hendra dan Ester Tedjakusuma.
KPK diketahui baru menetapkan tiga tersangka terkait kasus ini. Selain Edy Rumpoko, ada juga pihak diduga sebagai pemberi, Filipus Djap. Sementara satu lagi, sebagai penerima adalah Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu, Edi Setyawan.
Kasus ini terbongkar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim Satgas KPK beberapa waktu lalu. Dalam OTT, tim KPK mengamankan total uang sebesar Rp 300 juta diduga pemberian uang terkait fee 10 persen untuk Eddy Rumpoko dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu TA 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima dengan nilai proyek Rp 5,26 miliar.
Diduga diperuntukkan pada Eddy Rumpoko uang tunai Rp 200 juta dari total fee Rp 500 juta. Sementara Rp 300 juta dipotong Filipus Djap untuk melunasi pembayaran Toyota Aplhard milik wali Kota. Kemudian Rp 100 juta diduga diberikan Filipus Djap kepada Edi Setyawan sebagai fee untuk panitia pengadaan.
Atas penetapan tersangka itu, Eddy Rumpoko melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana digelar pada Senin (6/10/2017).
TAGS : Eddy Rumpoko Korupsi Proyek Kota Batu
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/24063/KPK-Periksa-Pembina-dan-Petinggi-Arema-FC/