Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo menunggu untuk diperiksa di gedung KPK
Jakarta – Penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik, Anang Sugiana Sugiharjo diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan Anang diperpanjang untuk 30 hari kedepan.
“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka ASS selama 30 hari ke depan mulai 7 Febuari – 8 Marert 2018,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin (5/2/2018).
Perpanjangan penahanan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Salah satunya terkait pemberkasan kasus yang menjerat Anang. Dalam kasus e-KTP, Anang diduga berperan menyerahkan uang kepada Setya Novanto, yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Selain itu, Anang juga diduga menyerahkan duit kepada anggota DPR lainnya saat proyek e-KTP berlangsung pada 2011-2012.
Anang diduga bersama-sama Novanto, pengusaha Andi Narogong, dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, serta kawan-kawan menguntungkan diri sendiri, orang lain serta korporasi dalam proyek yang menelan anggaran hingga Rp 5,9 triliun.
Perusahaan Anang merupakan salah satu anggota konsorsium yang menggarap proyek e-KTP, bersama Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), dan PT Sandipala Arthaputra.
TAGS : Anang Sugiana e-KTP KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28779/KPK-Perpanjang-Penahanan-Tersangka-Anang-Sugiana/