Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Jakarta – KPK mempersilakan proyek pembangunan Meikarta untuk dihentikan sementara. Hal itu jika terbukti melakukan pelanggaran administrasi dan hukum terkait perizinan proyek milik Lippo Group tersebut.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, jika ada pelanggaran administrasi terkait perizinan dalam proyek tersebut, KPK menyerahkan kepada instansi terkait untuk memprosesnya.
“Kalau ada pelangaran administrasi lain, silakan pada instansi yang berwenang untuk memproses, apakah akan dibatalkan atau tidak diizinkan,” kata Febri, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (17/10).
Sebab, kata Febri, kewenangan KPK hanya memproses dugaan korupsi yang melibatkan pejabat dan penyelennggara negara dan pengembang dalam hal ini Lippo Group selaku pemberi suap.
“Belum ada kesimpulan ke sana (menghentikan sementara proyek Meikarta). KPK fokus pada penanganan perkara dan hanya melakukan sesuai dengan kewenangan KPK,” kata Febri.
Dalam kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta ini, KPK telah menetapkan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
Selain Billy dan Neneng, KPK juga menjerat tujuh orang lainnya, yakni dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ?MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Billy, Taryadi, Fitra dan Henry Jasmen disangkakan melanggar Pasal? 5 ayat (1) huruf huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara yang diduga menerima suap, Neneng, Jamaludin, Sahat, Dewi disangkakan melanggar Pasal? 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Neneng mendapat pasal tambahan yakni diduga penerima gratifikasi dan disangkakan melanggar Pasal 12B ?Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
TAGS : KPK OTT Bekasi Meikarta Lippo Group
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/42396/KPK-Persilakan-Proyek-Meikarta-Dihentikan-Jika/