Idrus Marham (kiri) saat dilantik menjadi Menteri Sosial di Istana Negara, Jakarta bersama empat pejabat lainnya oleh Presiden Joko Widodo. (Antara/Bayu Prasetyo)
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Sosial Idrus Marham, Kamis (19/7/2018). Menteri asal Partai Golkar ini diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pemulusan kerja sama proyek PLTU Riau-1.
Idrus yang sudah memenuhi panggilan tak menampik jika dirinya diperiksa sebagai saksi untuk Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemilik saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo. Keduanya diketahui telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.
Namun, Idrus belum bisa bicara banyak terkait pemeriksaan dirinya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek milik PT PLN. “Nanti materinya apa, tentu saya belum bisa sampaikan kepada teman-teman semua,” kata Idrus yang mengenakan kemeja putih, di gedung KPK, Jakarta.
Tak hanya Idrus, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi, Gunawan Y Hariyanto. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes B Kotjo.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengungkapkan bahwa pihaknya tak sembarang dalam memeriksa saksi. Menurut Saut pihaknya memeriksa saksi yang dianggap berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani. Tak terkecuali Idrus Marham.
“Kami nggak akan manggil orang kalau tidak ada (kaitan) langsung ataupun tidak langsung terhadap pengembangan kasus itu,” kata Saut saat dikonfirmasi soal pemeriksaan Idrus.
Idrus sebelumnya menjabat sebagai Sekjen Partai Golkar dan Eni sebagai kader Partai Golkar. Idrus diduga mengetahui sepak terjang Eni selama duduk sebagai anggota Dewan.
Menurut Saut, banyak hal didalami oleh pihaknya kepada Idrus. Salah satunya soal rekomendasi Idrus terkait pengangkatan Eni sebagai pimpinan Komisi VII.
“Justru itu nanti yan akan diklarifikasi ya, gitu ya,” tandas Saut.
KPK diketahui telah menetapkan Eni dan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited, Johannes B Kotjo sebagai tersangka kasus dugaan suap ini. Eni diduga menerima uang sebesar Rp 4,8 miliar secara bertahap dari Kotjo. Suap itu diduga sebagai pemulus terkait kerja sama proyek PLTU Riau-1 yang masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt.
Sedianya proyek itu akan digarap oleh konsorsium yang terdiri dari Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali dan China Huadian Engineering Co. Ltd. Konsorsium itu ditunjuk langsung oleh PT PLN yang dikomandoi Sofyan Basir.
TAGS : Idrus Marham PLN Sofyan Basir
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/37951/KPK-Pertegas-Idrus-Marham-Pasti-Ada-Kaitannya-Soal-PLTU-Riau-1/