Wednesday, April 21, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

KPK Segera Miskinkan Banyak Koruptor

March 6, 2018
in News
2 min read
0
SHARES
1
VIEWS
ShareShareShareShareShare
KPK Segera Miskinkan Banyak Koruptor

Ketua KPK Agus Rahardjo

Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengaku pihaknya selama ini  belum maksimal menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap para tersangka korupsi.‎ Agus berjanji kedepan pihaknya semakin mengintensifkan penerapan sangkaan “pemiskinan” untuk para koruptor.

Demikian disampaikan  Agus Rahardjo usai rapat koordinasi dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin dan jajarannya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/3/2018). Diketahui, sejauh ini terdapat ‎sejumlah kasus korupsi yang belum diikuti dengan menerapkan pasal ini. Agus optimistis pasal pencucian uang akan lebih banyak diterapkan pada tahun ini, ketimbang tahun lalu yang hanya lima tersangka yang dijerat sangkaan tersebut.‎

“Kita ingin meningkatkan kerja sama dan komunikasi pasti tujuannya adalah meningkatkan TPPU, tindak pidana pencucian uang kemudian dibawa ke pengadilan jadi dari kasus korupsi yang ditangani ini kan banyak yang belum diikuti oleh TPPU itu akan ditingkatkan. Kemarin baru lima mudah-mudahan dengan kita menerapkan korupsi untuk korporasi akan menambah TPPU ke pengadilan,” ungkap Agus.

Selain penerapan pasal pencucian uang, KPK dan PPATK dalam rapat koordinasi ini juga membahas sejumlah hal lainnya. Di antaranya mengenai Peraturan Presiden (Perpres) terkait kepemilikan perusahaan penerima manfaat atau beneficial ownership yang bakal diterbitkan pemerintah akhir tahun ini. ‎Pihak-pihak yang memiliki saham atau perusahaan atau mendapat keuntungan dari suatu perusahaan dapat diketahui dengan Perpes ini.

ADVERTISEMENT

KPK juga mendorong DPR segera membahas rancangan undang-undang (RUU) mengenai pembatasan penggunaan penggunaan transaksi uang kartal. Undang-undang ini diyakini dapat semakin mencegah terjadinya korupsi. Sebab, transaksi keuangan senilai Rp 100 juta harus melalui mekanisme nontunai.

“Mudah-mudahan pembatasan transaksi itu tindak pidana korupsi itu bisa diminimalkan karena sudah dilarang melakukan transaksi uang kartal yang besar misalnya dibatasi Rp 100 juta. Sehingga lainnya adalah lewat transfer atau melalui perbankan,” ujar dia.

Sementara itu, Kiagus Ahmad Badaruddin berharap rapat koordinasi KPK dan PPATK dapat meningkatkan penerapan pasal pencucian uang. Menurut Kiagus, penerapan pasal ini penting untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari korupsi.

“Mudah-mudahan ke depannya ini penanganan korupsi sekaligus penanganan tindak pencucian uang semakin lancar, vonis menyangkut TPPU itu akan semakin banyak karena penerepan TPPU kita harapkan intensif. Para pelaku korupsi akan menjadi berkurang dan kita dapat memulihkan kerugian negara menjadi lebih optimal,” ucap Kiagus.

TAGS : Pasal Pencucian Uang KPK Miskinkan Koruptor

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/30102/KPK-Segera-Miskinkan-Banyak-Koruptor/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Ditanya soal Peresmian Kedubes di Yerusalem, Trump: Kemungkinan Saya Datang

Next Post

Aksi Mogok Kerja Guru di Virginia Tuntut Kenaikan Gaji

Related Posts

Rekor Baru Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Pecah Lagi!! Presiden Ingatkan Disiplin 3M dan 3T
News

Naik dari Sehari Sebelumnya, Harian Kasus COVID-19 Nasional di Atas 5.700 Orang

April 21, 2021
Revolusi Pariwisata Bermula dari Kebersihan Toilet
News

Sandiaga Beberkan Strategi Bangkitkan Sektor Parekraf

April 21, 2021
Langgar Larangan Mudik, Wajib Karantina Biaya Sendiri
News

Langgar Larangan Mudik, Wajib Karantina Biaya Sendiri

April 21, 2021
Next Post

Aksi Mogok Kerja Guru di Virginia Tuntut Kenaikan Gaji

90 Persen Calon Kepala Daerah akan Ditersangkakan

Donatur Trump `Desak` Tillerson dipecat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Gali Potensi, Sebar Inspirasi Lewat ‘Kelebihanmu, Kecantikanmu’

Gali Potensi, Sebar Inspirasi Lewat ‘Kelebihanmu, Kecantikanmu’

5 hours ago
Rekor Baru Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Pecah Lagi!! Presiden Ingatkan Disiplin 3M dan 3T

Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Ada di Atas 5.300

5 days ago
Rektor Unair Sebut Vaksin Merah Putih Siap Digunakan pada 2022

Rektor Unair Sebut Vaksin Merah Putih Siap Digunakan pada 2022

2 days ago
Ikuti Jejak Didi Kempot, Gusanda Latova Akan Fokus ke Lagu-Lagu Jawa

Ikuti Jejak Didi Kempot, Gusanda Latova Akan Fokus ke Lagu-Lagu Jawa

4 days ago
Cuaca Wilayah Indonesia Dipengaruhi Siklon Tropis Surigae

Cuaca Wilayah Indonesia Dipengaruhi Siklon Tropis Surigae

5 days ago
HPM ramaikan IIMS Hybrid 2021 dengan “line up” lengkap

HPM ramaikan IIMS Hybrid 2021 dengan “line up” lengkap

6 days ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

Sandiaga Beberkan Strategi Bangkitkan Sektor Parekraf

Tiga Bulan Sebelum Olimpiade, Jepang Pertimbangkan Status Darurat di Dua Kota Ini

Gali Potensi, Sebar Inspirasi Lewat ‘Kelebihanmu, Kecantikanmu’

MPM buka kelas LSCT kembangkan potensi pengemudi non-profesional

Bukan Pasrah dan Mengeluh, Ini Kata Psikolog Agar Happy Selama Pandemi

Segini, Jumlah Naker Asing Tercatat di Bali hingga Maret 2021

Trending

Rekor Baru Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Pecah Lagi!! Presiden Ingatkan Disiplin 3M dan 3T
News

Naik dari Sehari Sebelumnya, Harian Kasus COVID-19 Nasional di Atas 5.700 Orang

April 21, 2021

Tangkapan layar peta sebaran kasus COVID-19 di Indonesia. (BP/kmb)DENPASAR, BALIPOST.com – Jumlah kasus COVID-19 baru pada Rabu...

Jokowi Sebut Industri Kaca Terbesar seAsia Tenggara Dibangun Mei 2021

Jokowi Sebut Industri Kaca Terbesar seAsia Tenggara Dibangun Mei 2021

April 21, 2021
Maserati Levante Hybrid, mewah dan cepat

Maserati Levante Hybrid, mewah dan cepat

April 21, 2021
Revolusi Pariwisata Bermula dari Kebersihan Toilet

Sandiaga Beberkan Strategi Bangkitkan Sektor Parekraf

April 21, 2021
Jepang Longgarkan Pembatasan Perjalanan untuk 9 Negara Ini

Tiga Bulan Sebelum Olimpiade, Jepang Pertimbangkan Status Darurat di Dua Kota Ini

April 21, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Naik dari Sehari Sebelumnya, Harian Kasus COVID-19 Nasional di Atas 5.700 Orang
  • Jokowi Sebut Industri Kaca Terbesar seAsia Tenggara Dibangun Mei 2021
  • Maserati Levante Hybrid, mewah dan cepat
  • Sandiaga Beberkan Strategi Bangkitkan Sektor Parekraf
  • Tiga Bulan Sebelum Olimpiade, Jepang Pertimbangkan Status Darurat di Dua Kota Ini

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!