Politikus Partai Golkar, Nusron Wahid
Jakarta, Jurnas.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap elite Partai Golkar Nusron Wahid terkait kasus dugaan suap jasa pengangkutan pupuk Indonesia yang menjerat Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.
Salah satu yang akan dikonfirmasi dari pemeriksaan itu adalah pengakuan Bowo Sidik yang menyebut Nusron memberi perintah agar menyiapkan 400 ribu amplop berisi uang untuk “serangan fajar” pada Pemilu 2019.
“Semua yang terlibat yang disebut biasanya kita mintai klarifikasi,” tegas Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5).
Meski demikian, Syarif belum bisa memastikan waktu pemanggilan Ketua BNP2TKI tersebut. Waktu pemanggilan akan disampaikan ke publik setelah ada agenda pemeriksaan resmi dari penyidik.
Bowo menyeret koleganya di Partai Golkar, Nusron dalam pusaran suap jasa pengangkutan pupuk Indonesia. Bowo mengaku menerima instruksi dari Nusron untuk menyiapkan 400.000 amplop cikal bakal `serangan fajar` Pemilu 2019.
Bowo melalui tim hukumnya saat itu bahkan menyebut jika Nusron lebih banyak menyiapkan amunisi untuk politik kotornya yakni 600.000 amplop. Teranyar, tim hukum Bowo menyebut jika perintah menyiapkan 400.000 amplop itu disampaikan Nusron secara langsung saat melakukan pertemuan di gedung Parlemen.
Bowo merupakan caleg petahana Golkar dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah II. Bowo dan Nusron maju sebagai Caleg di Dapil yang sama. Namun, semua tudingan itu telah dibantah Nusron.
Bowo bersama Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti dan pejabat PT Inersia, Indung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerjasama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT HTK. Bowo dan Idung sebagai penerima sedangkan Asty pemberi suap.
Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya angkut. Total fee yang diterima Bowo USD2 permetric ton. Diduga telah terjadi enam kali menerima fee di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK sejumlah Rp221 juta dan USD85,130.
Bowo dan Indung selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Asty selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
TAGS : Politikus Golkar Bowo Sidik Pangarso Nusron Wahid
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/52683/KPK-Segera-Periksa-Elite-Golkar-Nusron-Wahid/