Gedung KPK
Jakarta – Wakil Ketua KPK Laode M Syarief memastikan bahwa pihaknya akan mengumumkan kepada publik terkait proses hukum terhadap calon kepala daerah. Laode mengakui ada seorang kontestan Pilkada serentak 2018 yang dijerat jadi pesakitan.
“Kalau itu sabar saja. Kalau kami itu di KPK yang berhubungan tentang penetapan tersangka kan pasti diumumkan,” ucap Laode di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Ketua KPK, Agus Rahardjo sebelumnya menyatakan telah meneken satu surat perintah penyidikan dengan tersangka seorang kepala daerah yang kebetulan ikut dalam Pilkada serentak 2018.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu merupakan calon Gubernur Maluku Utara berinisial AHM. AHM diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah atau lahan Bandara Bobong, Kabupaten Sula, tahun anggaran 2009 yang merugikan negara Rp 4,6 miliar.
AHM saat proses pembebasan lahan ini diketahui menjabat sebagai Bupati Kepulauan Sula. Setelah dilakukan pemekaran pada 2012, bandara tersebut saat ini berada di wilayah Kabupaten Taliabu, Maluku Utara.
Diketahui, dugaan keterlibatan AHM itu mengemuka dalam Laporan Tahunan KPK tahun 2016. Menilik laporan itu, kasus itu semula ditangani Polda Maluku Utara, kemudian dilimpahkan kepada KPK.
KPK mensupervisi kasus inidengan melakukan ekspose perkara bersama secara terpadu pada tanggal 11 Oktober 2016. Dari ekspose perkara, KP K memberikan rekomendasi.
M Konoras, Kuasa hukum AHM tak membantah jika kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bandara Bobong dilimpahkan oleh Polda Maluku Utara kepada KPK. Pelimpahan dilakukan setelah Polda Maluku Utara kalah dalam sidang praperadilan.
“Jadi pengambilalihan oleh KPK itu kan sebagai akibat dari praperadilan yang kita ajukan di Pengadilan Negeri Ternate itu dikabulkan,” ucap Konoras saat dikonfirmasi awak media.
Putusan praperadilan, kata Konoras, menyatakan penetapan tersangka terhadap AHM yang dilakukan oleh Polda Maluku Utara tidak sah. Atas putusan itu, Polda Maluku Utara diminta untuk menghentikan penyidikan kasus yang menjerat Bupati Kepulauan Sula dua periode tersebut.
“Kami tahu lewat media massa. Tiba-tiba, diam-diam Polda Malut menyerahkan itu ke KPK. Padahal praperadilan sudah memutuskan bahwa dasar penetapan AHM sebagai tersangka itu tidak sah,” ujar dia.
AHM, klaim Konoras, sejauh ini belum pernah diperiksa oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Karena itu, Konoras mengaku tak menahu jika saat ini kliennya telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus korupsi tersebut.
“Nah sampai hari ini kita tim hukum belum pernah mendengar klien kita AHM itu diperiksa oleh KPK dalam kasus apapun juga,” imbuh dia.
Selain kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bandara Bobong, AHM juga sebelumnya sempat menyandang status pesakitan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula. Namun, Pengadilan Tipikor Ternate menjatuhkan vonis bebas terhadap AHM.
AHM juga diketahui sebelumnya sempat menjabat Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu Indonesia II atau Wilayah Timur Golkar di era Ketua Umum Setya Novanto. Setelah kepemimpinan Partai Golkar dipegang Airlangga Hartarto, AHM sudah tak lagi menjabat sebagai Ketua DPP Partai Golkar.
Saat ini, AHM diketahui maju sebagai calon gubernur Maluku Utara berpasangan dengan Rivai Umar dengan nomor urut 1 dan diusung oleh Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
TAGS : Muluku Utara KPK Pilkada
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/30645/KPK-Segera-Umumkan-Nasib-Cagub-Maluku-Utara/