Dirut PLN Sofyan Basir (foto:Liputan6)
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menyelidiki peran Dirut PLN Sofyan Basir dalam kasus suap PLTU Riau-1. Hal itu menyikapi keterlibatan Sofyan dalam surat dakwaan bos Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Kotjo.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam fakta persidangan Johannes Kotjo bakal ditindaklanjuti.
“Untuk dakwaan, KPK sakarang fokus membuktikan perbuatan terdakwa. Fakta-fakta persidangan akan disimak dan dianalisis lebih lanjut,” kata Febri, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Senin (8/10).
Kata Febri, dakwaan Johannes disusun sebagai tahap awal membuktikan perbuatan dan kesalahan terdakwa dalam kasus suap PLTU Riau. Adapun dugaan keterlibatan Sofyan dalam penunjukkan langsung Blackgold sebagai konsorsium penggarap PLTU Riau masih dalam penyelidikan.
Baca juga :
“Secara paralel, tim tentu juga mencermati peran-peran pihak lainnya,” tegas Febri.
Diketahui, peran Sofyan terungkap dalam surat dakwaan Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Kotjo, yang dibacakan Jaksa KPK, Ronald F Worotikan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/10).
Dalam dakwaan Johanes tersebut terungkap adanya pertemuan antara Johannes, Sofyan, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, dan Direktur Pengadaan Startegis II PT PLN, Supangkat Iwan Santoso.
Dimana, dalam pertemuan itu Eni Saragih meminta agar Sofyan membantu Johanes Kotjo mendapat proyek PLTU Riau-1. Sofyan pun mengamini permintaan Eni dengan memerintahkan anak buahnya yakni, Iwan Santoso untuk mengawasi kontrak proyek tersebut.
“Eni Maulani Saragih meminta Sofyan Basir membantu terdakwa mendapatkan proyek PLTU Riau-1, dimana Sofyan Basir kemudian memerintahkan Supangkat Iwan Sontoso mengawasi proses kontrak proyek PLTU Riau-1,” kata Ronald saat membacakan surat dakwaan Johannes Kotjo.
TAGS : Kasus PLTU Riau Johannes Kotjo Sofyan Basir
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/41910/KPK-Sidik-Peran-Sofyan-Basir-di-Kasus-PLTU-Riau/