Pejabat Eselon I BPK Rochmadi Saptogiri (kanan) dengan rompi tahanan meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Sabtu (27/5/2017).
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri dan Auditor BPK Ali Sadli sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Terkait pengusutan kasus tersebut, lembaga antikorupsi menyita empat unit mobil.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/9/2017). Keempat mobil yang disita itu diantaranya, Honda Audessey, dua unit mobil sedan Mercedez Benz warna putih dan hitam serta Honda CRV.
Keempat mobil tersebut disita dari sejumlah lokasi.
“Sejumlah aset telah disita terkait kasus ini yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi,” ucap Febri.
Dikatakan Febri, mobil Honda Audessey itu dibeli menggunakan identitas pihak lain. Mobil itu disita saat dikembali ke sebuah dealer di Jakarta. Sementara dua unit mobil Mercedez Benz disita dari seorang istri salah seorang tersangka.
“Sedangkan Honda CRV disita dari pihak lain yang namanya digunakan salah satu tersangka,” ujar Febri.
Selain mobil, KPK juga menyita uang senilai Rp 1,6 miliar. Uang itu diduga berasal dari penjualan unit mobil. Dalam mengusut kasus ini, KPK juga sudah memeriksa sembilan saksi.
“Masih diperlukan kegiatan-kegiatan tertutup juga sampai ini diumumkan ke publik. Penyidik masih terus dalami keberadaan aset-aset lain yang diduga hasil tindak pidana korupsi,” terang Febri.
Lebih lanjut dikatakan Febri, penerapan pasal TPPU ini dilakukan penyidik untuk mengejar kepemilikan aset-aset yang terindikasi hasil kejahatan. “Kami berharap dengan TPPU bisa lebih memaksimalkan penanganan tindak pidana korupsi,” tandas Febri.
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/21359/KPK-Sita-4-Mobil-Terkait-Kasus-Pencucian-Uang-Auditor-BPK/