INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus korupsi pengadaan paket penerapan Surat Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) tahun anggaran 2011-2013 pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Kedua tersangka yang ditahan itu yakni ISE (Isnu Edhy Wijaya) Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dan HSF, (Husni Fahmi) Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar didampingi Deputi Penindakan Karyoto dan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mejelaskan KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka yakni MSH (Miryam S Haryani) Anggota DPR RI 2014-2019; PLS (Paulus Tanos) Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra; ISE dan HSF.
Credit: Source link