Juru bicara KPK Febri Diansyah
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan anggota DPRD Sumatera Utara Rizal Sirait. Salah satu tersangka suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho ini ditahan di Rumah Tahanan KPK.
“Ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan cabang KPK,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (4/7/2018).
Rizal ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Rizal yang telah mengenakan seragam tahanan berwarna oranye itu pasarah atas upaya penahanan yang dilakukan KPK.
“Kami serahkan saja kepada KPK proses ini. Proses ini sudah dilakukan oleh petugas KPK. Terimakasih kepada KPK yang telah melakukan tugas lebih baik,” ucap Rizal sebelum memasuki mobil tahanan KPK.
Pada kesempatan ini, Rizal tak membantah telah menerima uang suap dari Gatot Pujo sebesar Rp 300 juta. Rizal mengaky telah mengembalikan uang tersebut kepada penyidik KPK.
“Masyarakat Sumut, saya Rizal Sirait saya mohon ijin dan mohon maaf persitiwa ini, ini ketentuan Allah,” tandas Rizal.
KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima duit suap dari Gatot Pujo senilai Rp 300-350 juta per orang. Sejauh ini, KPK telah menerima pengembalian uang sebesar Rp 5,47 miliar dari para tersangka.
Diduga suap dari Gatot itu terkait sejumlah hal, antara lain persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemerintah Provinsi Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
TAGS : KPK DPRD Sumatera Utara Rizal Sirait
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/37174/KPK-Tahan-Mantan-Anggota-DPRD-Sumut-Rizal-Sirait/