Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan suap terkait pengurangan nilai kewajiban pajak wajib pajak di Ambon. Ketiganya diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Ketiga tersangka yang ditahan antara lain Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon, La Masikamba (LMB), pemilik CV AT Anthony Liando (AL), dan supervisor/pemeriksa Pajak KPP Pratama Ambon, Sulimin Ratmin (SR).
“KPK melakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk 3 tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kewajiban pembayaran pajak di Ambon,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/10).
Kata Febri, Anthony ditahan di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan, Masikamba ditahan Rutan cabang KPK di belakang gedung Merah Putih Kav K-4. “Dan SR ditahan di Rutan cabang KPK di gedung kav C-1,” terangnya.
Diketahui, KPK menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon, La Masikamba (LMB), pemilik CV AT Anthony Liando (AL), dan supervisor/pemeriksa Pajak KPP Pratama Ambon, Sulimin Ratmin (SR).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurangan nilai kewajiban pajak wajib pajak atas nama Anthony Liando, selaku pemilik CV AT.
Dalam kasus ini, Masikamba dan Sulimin diduga telah membantu Anthony mengurangi kewajiban pajak wajib pajak pribadi tahun 2016 di KPP Pratama Ambon. Totalnya, mencapai Rp1,7 miliar sampai Rp2,4 miliar. Namun, setelah mencapai kesepakatan Anthony hanya membayar Rp1,037 miliar.
Pemberian uang Anthony kepada Masikamba dan Sulimin terjadi tiga tahap. Pertama pada 4 September 2018 sebesar Rp20 juta kepada Sulimin melalui rekening anaknya.
Kemudian, pada 2 Oktober sebesar Rp100 juta kepada Sulimin. Terakhir, berjanji akan memberikan Rp200 juta pada akhir Oktober 2018 setelah surat ketetapan pajak diterima Anthony.
Atas perbuatannya, Anthony yang diduga pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai pihak diduga penerima, Sulimin disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan La Masikamba disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
TAGS : KPK OTT Ambon Pejabat Pajak
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/41757/KPK-Tahan-Tiga-Tersangka-Suap-Pajak-di-Ambon/