Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ambil pusing jika Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari membantah menerima suap dan gratifikasi. Pasalnya, lembaga antikorupsi tak bergantung pada bantahan tersebut.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (19/10/2017). Menurut Febri, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti untuk menjerat Rita sebagai tersangka kasus tersebut.
“Karena kami memiliki bukti-bukti yang lebih rinci tentang indikasi penerimaan suap atau gratifikasi itu,” tegas Febri.
Meski demikian, Febri enggan merinci soal bukti-bukti yang telah dikantongi penyidik. Yang jelas, bukti atas dugaan tersebut akan dibuktikan KPK dalam persidangan. Ditambahkan Febri, jika kalau memang nanti Rita yakin dengan bukti yang dimilikinya, maka itulah yang akan diuji di proses persidangan dan dapat pula disampaikan ke penyidik.
“Secara rinci tentu tidak bisa kita buka saat ini, karena proses penyidikan masih berjalan. Tapi kami memiliki bukti-bukti seperti yang diatur di KUHAP. Kalau memang nanti tersangka yakin dengan bukti-bukti yang dimilikinya, nanti itulah yang akan diuji diproses persidangan dan juga dapat disampaikan kepada penyidik,” terang Febri.
Sebelumnya, Rita kerap jika dirinya yang menerima suap Rp 6 miliar dari Hery Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden Prima. Rita mengklaim, uang Rp 6 miliar yang ia terima dari Hery ialah hasil jual emas seberat 15 Kg pada Hery.
Menurut Rita, emas seberat 15 kilogram itu merupakan pemberian dari ayahnya Syaukani Hasan Rais yang juga mantan Bupati Kutai Kartanegara. Rita bahkan dalam pemeriksaan Rabu (18/10/2017) kemarin, mengklaim sempat menujukkan foto-foto dokumentasi emas yang ia jual pada Hery ke penyidik KPK.
Sementara KPK menduga uang suap senilai Rp 6 miliar diberikan pada Rita sekitar bulan Juli dan Agustus 2010 silam.
Uang itu diduga untuk memuluskan perizinan lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima. Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan Hery sebagai tersangka.
Selain kasus suap Rita juga dijerat sebagai tersangka dengan dugaan penerimaan gratifikasi terkait dengan jabatannya. Dalam perkara gratifikasi, Rita bersama-sama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka. Penerimaan itu berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.
Rita diketahui telah ditahan di Rutan Klas I Cipinang cabang KPK di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kavlin 4. Sementara Khairudin ditahan di Rutan Pomdan Jaya Guntur.
TAGS : Rita Widyasari Kutai Kartanegara
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/23461/-KPK-Tak-Ambil-Pusing-dengan-Bantahan-Bupati-Rita/