Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai rencana Pansus Hak Angket DPR yang akan menemui sejumlah narapidana kasus korupsi yang pernah ditangani lembaga antikorupsi. Melalui juru bicaranya, Febri Diansyah, lembaga antikorupsi tak dipermasalahkan rencana tersebut.
“Kalau menurut pansus itu mendengarkan para terpidana itu akan lebih menguatkan pansus silakan saja,” kata Febri di kantornya, Jakarta, Senin (3/7/2017).
Menurut Febri, pihaknya sudah tak punya kewenangan atas pesakitan yang telah dinyatakan bersalah dan berkekuatan hukum tetap. Dan yang terpenting, kata Febri, pihaknya telah berhasil membuktikan tindak pidana pelaku korupsi hingga berkekuatan hukum tetap.
“Bagi KPK sederhana, kalau orang sudah jadi terpidana kasus korupsi, maka itu pengadilan sudah menyatakan seluruh dakwaan atau tuntutan KPK itu terbukti dan yang bersangkutan sudah dijatuhi vonis bersalah. Itu artinya semua proses sudah selesai,” ungkap Febri.
Seperti diberitakan, Pansus Angket KPK akan menemui narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin dan Pondok Bambu. Pansus DPR itu mengklaim akan mengkonfirmasi sejumlah hal kepada beberapa narapidana korupsi yang pernah ditangani KPK.
Terkait rencana tersebut, Pansus telah berkirim surat dengan Dirjen Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM. Kini Pansus tengah menanti balasan surat yang telah dilayangkan tersebut.
TAGS : KPK napi korupsi pansus kpk
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/18310/KPK-Tak-Masalah-Pansus-Angket-Temui-Koruptor-ke-Lapas/