Tuesday, January 26, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

KPK Tak Puas Putusan PT DKI Terhadap Penyuap Bupati Rita

November 12, 2018
in News
2 min read
0
SHARES
1
VIEWS
ShareShareShareShareShare
KPK Tak Puas Putusan PT DKI Terhadap Penyuap Bupati Rita

Febri Diansyah, Juru Bicara KPK

Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperkuat putusan pengadilan Tipikor terhadap terdakwa penyuap mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Hery Susanto Gun (Abun).

Dimana, PT DKI menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara terhadap Abun. Putusan banding dengan nomor perkara 17/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI tersebut diketahui memperkuat vonis ‎Abun di tingkat pertama atau di tingkat Pengadilan Tipikor.



“KPK menghargai putusan tingkat banding tersebut yang memperkuat putusan tingkat pertama yang menyatakan perbuatan korupsi terdakwa terbukti dan menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Senin (12/11).

Kata Febri, KPK memandang putusan banding tersebut masih terlalu rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa. ‎Jaksa KPK sendiri menuntut Abun dengan pidana empat tahun enam bulan penjara.

Baca juga :

  • Tanah Setnov Laku Terjual Rp6,4 Miliar
  • Mantan Ibu Negara Filipina Terjerat Kasus Korupsi
  • Pengacara Chuck Minta Jaksa Agung Hentikan Bohongin Publik

“Kami harap di proses kasasi nanti, majelis hakim di Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan penjatuhan hukuman yang sesuai dengan perbuatan terdakwa,” kata Febri.

Sebelumnya, Direktur PT Sawit Golden Prima (PT SGP) divoni‎s tiga tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Abun juga divonis untuk membayar denda sejumlah Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

Abun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menyuap mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari sebesar Rp6 miliar. Uang suap tersebut untuk memuluskan izin lokasi keperluan inti plasma perkebunan kelapa sawit yang akan digarap oleh perusahaan Abun.

TAGS : Kasus Korupsi Bupati Rita Putusan Pengadilan

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/43776/KPK-Tak-Puas-Putusan-PT-DKI-Terhadap-Penyuap-Bupati-Rita/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Perancis: Erdogan Berbohong Soal Rekaman Pembunuhan Khashoggi

Next Post

Bom Bunuh Diri di Kabul Tewaskan Enam Warga

Related Posts

Menteri PUPR Minta Jembatan Bailey di Kalsel Selesai dalam 3 Hari
News

Dukcapil Kemendagri Ganti 16 Ribu Dokumen KK Korban Banjir di Kalsel

January 26, 2021
Mantan HTI Dilarang Jadi Capres, Caleg, dan Kepala Daerah
News

Mantan HTI Dilarang Jadi Capres, Caleg, dan Kepala Daerah

January 26, 2021
Menkes Buka Peluang Vaksinasi Mandiri Lewat Perusahaan Untuk Karyawan
News

Data KPU jadi Basis Data Vaksinasi, Tito Karnavian Apresiasi Menkes

January 25, 2021
Next Post

Bom Bunuh Diri di Kabul Tewaskan Enam Warga

Longsor Telan Tiga Nyawa di Nagekeo

Kartu Nikah Gantikan Buku Nikah, Ini Respon MUI

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ibunda Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Wafat pada Usia 86 Tahun

Ibunda Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Wafat pada Usia 86 Tahun

2 days ago
Ini Sosok Calon Suami Ayu Ting Ting di Mata Tetangga

Ini Sosok Calon Suami Ayu Ting Ting di Mata Tetangga

3 days ago
Patuhi Prokes, Diskop UKM Izinkan RAT Tertulis

Patuhi Prokes, Diskop UKM Izinkan RAT Tertulis

6 days ago
Nasional Catat Rekor Tambahan Harian Korban Jiwa COVID-19

Nasional Catat Rekor Tambahan Harian Korban Jiwa COVID-19

7 days ago
Tantangan menjual mobil bekas semasa pandemi, tak puas dengan harga

Tantangan menjual mobil bekas semasa pandemi, tak puas dengan harga

6 days ago
Bolehkah Investor Pemula Berutang untuk Membeli Saham?

Bolehkah Investor Pemula Berutang untuk Membeli Saham?

3 days ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

Suzuki New Carry Pick Up 2021 hadir dengan APAR berlabel SNI

Mantan HTI Dilarang Jadi Capres, Caleg, dan Kepala Daerah

VW diminta bayar Rp279,1 miliar karena perangkat emisi palsu

3 Jam Tangan Berdesain Mewah, Cocok Jadi Kado Pilihan Momen Valentine

Toyota Highlander2021 meluncur pertama kali di Eropa

Gekrafs Sambut Baik Rencana Sandiaga Uno Ngantor di Bali

Trending

Tahun Ini, Alokasi Anggaran PEN Capai Rp 553,09 Triliun
Ekonomi

Tahun Ini, Alokasi Anggaran PEN Capai Rp 553,09 Triliun

January 26, 2021

Airlangga Hatarto. (BP/kmb)JAKARTA, BALIPOST.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan proyeksi alokasi anggaran program pemulihan...

Menteri PUPR Minta Jembatan Bailey di Kalsel Selesai dalam 3 Hari

Dukcapil Kemendagri Ganti 16 Ribu Dokumen KK Korban Banjir di Kalsel

January 26, 2021
Utamakan Kesetiaan, 3 Zodiak Ini Tak Akan Pernah Selingkuh

Pandai Berakting, 5 Zodiak Punya Bakat Jadi Aktor

January 26, 2021
Suzuki New Carry Pick Up 2021 hadir dengan APAR berlabel SNI

Suzuki New Carry Pick Up 2021 hadir dengan APAR berlabel SNI

January 26, 2021
Mantan HTI Dilarang Jadi Capres, Caleg, dan Kepala Daerah

Mantan HTI Dilarang Jadi Capres, Caleg, dan Kepala Daerah

January 26, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Tahun Ini, Alokasi Anggaran PEN Capai Rp 553,09 Triliun
  • Dukcapil Kemendagri Ganti 16 Ribu Dokumen KK Korban Banjir di Kalsel
  • Pandai Berakting, 5 Zodiak Punya Bakat Jadi Aktor
  • Suzuki New Carry Pick Up 2021 hadir dengan APAR berlabel SNI
  • Mantan HTI Dilarang Jadi Capres, Caleg, dan Kepala Daerah

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!