Thursday, January 28, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

KPK Tegaskan Pelantikan 38 Pejabat Baru Tak Menyalahi Aturan

January 7, 2021
in News
3 min read
KPK Tegaskan Pelantikan 38 Pejabat Baru Tak Menyalahi Aturan
3
SHARES
12
VIEWS
ShareShareShareShareShare

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab kritik Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait pelantikan 38 pejabat struktural baru. KPK memastikan, landasan hukum pelantikan puluhan pejabat strukturan telah sesuai prosedur dan mekanisme hukum.

“Dasar penyusunan Peraturan Komisi (Perkom) tersebut sudah jelas yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Penyusunan Perkom juga telah melalui prosedur panjang, termasuk diantaranya harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/1).

Ali tak memungkiri, terdapat sejumlah pihak yang keliru memahami pelantikan 38 pejabat struktural KPK. Karena Perkom Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK membuat perubahan nomenklatur dan menambah jabatan baru internal komisi antirasuah.

“Sebagian besar hanya perubahan nama2 nomenklatur saja, jadi tidak banyak menambah struktur,” ucap Ali

Ali memastikan, penataan ulang organisasi melalui Perkom 7/2020 hanya menambah total tujuh posisi jabatan baru. Terdiri dari enam pejabat struktural, yaitu satu pejabat eselon satu dan lima pejabat setara eselon tiga, serta satu pejabat nonstruktural yaitu staf khusus.

“Penambahan tersebut setelah memperhitungkan jumlah penambahan jabatan baru, jabatan lama yang dihapus, dan penggantian nama/nomenklatur jabatan, baik pada kedeputian maupun kesekjenan,” ungkap Ali.

Baca juga: Struktur Kedeputian dan Direktorat KPK Makin ‘Gemuk’

Menurut Ali, pada tingkat eselon satu terdapat penambahan dua nama jabatan. Namun ada penghapusan satu jabatan lama yaitu Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM).

“Pada tingkat eselon dua terdapat penambahan 11 jabatan baru, namun juga penghapusan 11 jabatan lama.
Sedangkan di tingkat eselon tiga terdapat penambahan delapan nama jabatan baru dan penghapusan tiga jabatan lama,” beber Ali.

Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini menegaskan, penambahan dua nama jabatan baru pada eselon satu yaitu Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi dan Deputi Pendidikan dan Peran serta masyarakat dalam rangka merespon amanat Pasal 6 huruf b dan d terkait pelaksanaan tugas Koordinasi dan Supervisi dan Pasal 7 ayat (1) huruf c, d dan e UU KPK.

Sebelumnya, peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengkritik pelantikan 38 pejabat struktural yang mengisi pos-pos strategis di KPK. Bahkan dia menilai, , sejak Firli Bahuri dilantik sebagai Ketua KPK, terlihat adanya tren pejabat struktural diisi oleh oknum Kepolisian.

“Saat ini pasca pelantikan, setidaknya ada sembilan perwira tinggi Polri yang bekerja di KPK, diantaranya: tujuh pada level Direktur, satu pada level Deputi, dan satu pada level Pimpinan,” ujar Kurnia dalam keterangannya, Selasa (5/1).

Kurnia menegaskan, perubahan regulasi KPK menjadi UU 19/2019 tidak diikuti dengan pergantian substansi Pasal 26 dalam UU 30/2002. Karena itu, nomenklatur struktur KPK harus kembali merujuk pada Pasal 26 UU 30/2002 sebagaimana telah diubah dengan UU 19/2019 yaitu, Bidang pencegahan; Bidang Penindakan; Bidang Informasi dan Data; Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.

“Perkom 7/2020 malah menambahkan nomenklatur baru, misalnya: Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Inspektorat, Staff Khusus. Ini menunjukkan bahwa, Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1837/2020 tentang Pengangkatan dan Pengukuhan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi dan Administrator pada Komisi Pemberantasan Korupsi bertentangan dengan UU 19/2019 dan tidak dapat dibenarkan,” cetus Kurnia.

Nomenklatur baru KPK juga dinilai bertolak belakang dengan konsep reformasi birokrasi yang menitikberatkan pada isu efisiensi. Jika pada struktur lama, KPK hanya memiliki empat Kedeputian dengan 12 Direktorat, pasca berlakunya Perkom 7/2020, stuktur KPK membengkak menjadi, lima Kedeputian dengan 21 Direktorat.

“Penggemukkan ini juga berimplikasi pada pelaksanaan fungsi trigger mechanism KPK. Sebagai lembaga negara yang sepatutnya menjadi contoh reformasi dan efisiensi birokrasi, legitimasi KPK dalam memberikan masukan untuk perampingan kementerian dan lembaga negara lainnya, akan berkurang akibat penggemukkan struktur KPK,” cetus Kurnia.

Pada sisi lain, Kurnia menyampaikan, Perkom 7/2020 berpeluang dibatalkan oleh Mahkamah Agung jika ada pengajuan uji materil terhadapnya semakin besar. Sebab pada prinsipnya, sebuah regulasi yang menjadi turunan dari undang-undang tidak boleh bertentangan satu sama lain, dan PerKom 7/2020 secara terang-terangan bertentangan dengan UU 19/2019.

Masalah besar lainnya, pelantikan pejabat struktural KPK dengan segala kontroversi di dalamnya akan semakin menurunkan kepercayaan publik pada lembaga anti rasuah tersebut. Penting untuk diingat, sepanjang tahun 2020 setidaknya ada lima lembaga survei yang mengonfirmasi adanya degradasi kepercayaan publik pada KPK.

“Semestinya ini menjadi catatan dan evaluasi bagi Pimpinan untuk tidak lagi mengeluarkan kebijakan yang keliru,” tegas Kurnia menandaskan.

Editor : Bintang Pradewo

Reporter : Muhammad Ridwan


Credit: Source link

ADVERTISEMENT
Share1Tweet1SendSharePin
Previous Post

Maruti Suzuki sedang garap S-Cross generasi terbaru

Next Post

Mazda CX-3 edisi 100th hadir hanya 70 unit di Australia

Related Posts

Ketua DPD Minta Pemerintah Beri Sanksi Tegas ke Pelanggar Prokes
News

Ketua DPD Minta Pemerintah Beri Sanksi Tegas ke Pelanggar Prokes

January 28, 2021
Herbal Anti Korona Indonesia Tidak Kalah dari Herbal Tiongkok
News

Jokowi Lantik Sigit, Bamsoet Usul Polsek Jadi Gerbang Terdepan

January 27, 2021
Digitalisasi, Antisipasi Aksara Daerah dari Ancaman Kepunahan
News

Digitalisasi, Antisipasi Aksara Daerah dari Ancaman Kepunahan

January 27, 2021
Next Post
Mazda CX-3 edisi 100th hadir hanya 70 unit di Australia

Mazda CX-3 edisi 100th hadir hanya 70 unit di Australia

Sektor Perbankan Berharap Konsumsi dan Daya Beli Mayarakat Membaik

Sektor Perbankan Berharap Konsumsi dan Daya Beli Mayarakat Membaik

Kantor Asia Pasifik Hyundai di Malaysia bakal pindah ke Indonesia

Kantor Asia Pasifik Hyundai di Malaysia bakal pindah ke Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ini, Penyebab Gempa Magnitudo 7,1 di Talaud

Ini, Penyebab Gempa Magnitudo 7,1 di Talaud

7 days ago
Pengusaha ‘Mamin’ Yakin Industri Tumbuh 7 Persen – KRJOGJA

Andalkan Belanja Pemerintah dan UMKM, Ekonomi DIY Optimis Tumbuh – KRJOGJA

6 days ago
Utamakan Kesetiaan, 3 Zodiak Ini Tak Akan Pernah Selingkuh

Pandai Berakting, 5 Zodiak Punya Bakat Jadi Aktor

2 days ago
Efek Samping Vaksin Covid Ringan

Efek Samping Vaksin Covid Ringan

5 days ago
Sisi Menarik 5 Zodiak Ini Seolah Jadi Magnet Untuk Dapatkan Cinta

Kenali 5 Zodiak yang Paling Ambisius dan Ingin Jadi Terbaik

6 days ago
Ini, Kata Sri Mulyani Soal Target Pertumbuhan Ekonomi 2021

Bank Dunia Setujui Pinjaman 500 Juta Dolar untuk Indonesia

5 days ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

Gandeng 1900 Mitra, Ninja Xpress Hadirkan Ninja Point – KRJOGJA

Fanbase K-pop Donasikan Rp1,4 M untuk Korban Bencana di Indonesia

Pemerintah Sudah Bayar Vaksin Sinovac Rp 633,8 Miliar

OJK Terbitkan Izin Bank Syariah Indonesia – KRJOGJA

Jokowi Lantik Sigit, Bamsoet Usul Polsek Jadi Gerbang Terdepan

Digitalisasi, Antisipasi Aksara Daerah dari Ancaman Kepunahan

Trending

Ketua DPD Minta Pemerintah Beri Sanksi Tegas ke Pelanggar Prokes
News

Ketua DPD Minta Pemerintah Beri Sanksi Tegas ke Pelanggar Prokes

January 28, 2021

JawaPos.com – Kebijakan pemerintah dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan penyebaran Covid-19 dinilai kurang efektif....

GM bermitra dengan Navistar pasok sel bahan bakar truk

GM bermitra dengan Navistar pasok sel bahan bakar truk

January 28, 2021
Siapapun Berhak Memiliki Masa Depan Sejahtera, Mulailah Saat Ini

Siapapun Berhak Memiliki Masa Depan Sejahtera, Mulailah Saat Ini

January 27, 2021
Gandeng 1900 Mitra, Ninja Xpress Hadirkan Ninja Point – KRJOGJA

Gandeng 1900 Mitra, Ninja Xpress Hadirkan Ninja Point – KRJOGJA

January 27, 2021
Fanbase K-pop Donasikan Rp1,4 M untuk Korban Bencana di Indonesia

Fanbase K-pop Donasikan Rp1,4 M untuk Korban Bencana di Indonesia

January 27, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Ketua DPD Minta Pemerintah Beri Sanksi Tegas ke Pelanggar Prokes
  • GM bermitra dengan Navistar pasok sel bahan bakar truk
  • Siapapun Berhak Memiliki Masa Depan Sejahtera, Mulailah Saat Ini
  • Gandeng 1900 Mitra, Ninja Xpress Hadirkan Ninja Point – KRJOGJA
  • Fanbase K-pop Donasikan Rp1,4 M untuk Korban Bencana di Indonesia

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!