Sunday, January 24, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor Bawang Putih

August 8, 2019
in News
3 min read
1
SHARES
2
VIEWS
ShareShareShareShareShare
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor Bawang Putih

Ketua KPK Agus Rahardjo

Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota Komisi VI DPR, I Nyoman Dhamantra sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan izin impor bawang putih.

Penetapan tersangka terhadap Nyoman setelah menjalani proses pemeriksaan pasca tangkap tangan terhadap 12 orang yang dilakukan tim satgas KPK, Rabu (7/8) malam hingga Kamis (8/8).



“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan 6 orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo, saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (8/8) malam.

Selain Nyoman, lima orang tersangka lain dalam kasus ini, yakni Mirawati Basri yang merupakan orang kepercayaan I Nyoman Dhamantra dan seorang pihak swasta Elviyanto. Sementara tiga tersangka lainnya yang merupakan sebagai pemberi adalah Chandry Suanda alias Afung, pihak swasta; Doddy Wahyudi, pihak swasta dan Zulfikar, pihak swasta diduga sebagai pemberi suap.

Baca juga.. :

  • KPK Amankan Satu Anggota Komisi VI DPR
  • KPK Sita Bukti Transaksi Rp2 Miliar Dalam OTT Dugaan Suap Impor Bawang Putih
  • Presdir Microsoft Indonesia Diperiksa Dugaan Korupsi CT Scan RSUD Surabaya

Agus mengatakan, Nyoman diduga meminta fee sebesar Rp3,6 miliar dan Rp 1.700 hingga Rp 1.800 per kilogram dari pengurusan izin impor bawang putih dengan kuota 20 ribu ton untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh CSU alias Afung.

Afung merupakan pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) yang bergerak di bidang pertanian yang diduga memiliki kepentingan dalam mendapatkan kuota impor bawang putih dalam kasus ini.

“CSU dan DDW diduga bekerjasama untuk mengurus izin impor bawang putih untuk tahun 2019,” jelasnya.

Agus mengatakan, Doddy sempat menyampaikan kepada Afung bahwa dirinya memiliki jalur lain untuk mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementrian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementrian Perdagangan.

“Dikarenakan proses pengurusan yang tidak kunjung selesai, DDW berusaha mencari kenalan yang bisa menghubungkannya dengan pihak-pihak yang dapat membantu pengurusan RIPH dan SPI tersebut,” kata Agus.

Doddy kemudian berkenalan dengan Zulfikar yang memiliki kolega-kolega yang dianggap berpengaruh untuk pengurusan izin tersebut. Zulfikar memiliki koneksi dengan Mirawati dan Elviyanto yang diketahui dekat dengan Nyoman.

Setelah itu, Doddy, Zulfikar, Mirawati, dan Nyoman melakukan serangkaian pertemuan dalam rangka pembahasan pengurusan perizinan impor bawang putih dan kesepakatan fee. Dari pertemuan-pertemuan tersebut muncul permintaan fee dari Nyoman melalui Mirawati.

ADVERTISEMENT

“Angka yang disepakati pada awalnya adalah Rp 3.6 miliar dan komitmen fee Rp 1.700 hingha Rp 1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor,” kata Agus.

Komitmen fee tersebut akan digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20.000 ton bawang putih untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki Afung.

Agus mengatakan, lantaran Afung belum menerima uang pembayaran dari perusahaan yang membeli kuota, Afung kemudian meminjam uang kepada Zulfikar. Zulfikar diduga akan mendapatkan bunga dari pinjaman yang diberikan, yaitu Rp 100 juta perbulan.

“Jika impor terealisasi, ZFK (Zulfikar) akan mendapatkan bagian Rp 50 untuk setiap kilogram bawang putih tersebut,” terangnya.

Kemudian, Zulfikar pun meminjamkan uang Rp 2.1 miliar kepada Afung. Setelah menyepakati metode penyerahan uang, pada 7 Agustus 2019 sekitar pukul 14.00 WIB, Zulfikar mentransfer Rp 2.1 miliar ke Doddy.

Lalu, Doddy mentransfer Rp 2 miliar ke rekening kasir money changer milik Nyoman. Rp 2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus SPI. Sedangkan Rp 100 juta masih berada di rekening Doddy yang akan digunakan untuk operasional pengurusan izin.

“Saat ini semua rekening dalam kondisi diblokir oleh KPK. Diduga uang Rp 2 miliar untuk `mengunci kuota impor yang diurus. Dalam kasus ini teridentifikasi istilah `lock kuota`,” kata Agus.

Atas perbuatannya, Nyoman, Mirawati, dan Elviyanto sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Afung, Doddy, dan Zulfikar disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

TAGS : Kasus Korupsi KPK OTT Impor Bawang Putih

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/57289/KPK-Tetapkan-6-Tersangka-Korupsi-Impor-Bawang-Putih/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Megawati Pastikan Tak Pakai Ketua Harian dan Wakil Ketua Umum

Next Post

Pakistan Putus Hubungan Diplomatik dengan India

Related Posts

Mendagri Tito Karnavian Terbitkan Instruksi Perpanjangan PPKM
News

Mendagri Tito Karnavian Terbitkan Instruksi Perpanjangan PPKM

January 24, 2021
9 Bulan Indonesia Turut Dilanda Pandemi Korona, Baduy Masih Nol Kasus
News

9 Bulan Indonesia Turut Dilanda Pandemi Korona, Baduy Masih Nol Kasus

January 24, 2021
Tersangka Korupsi Dilantik jadi Pejabat di Dinsos Kota Tanjung Pinang
News

Tersangka Korupsi Dilantik jadi Pejabat di Dinsos Kota Tanjung Pinang

January 24, 2021
Next Post

Pakistan Putus Hubungan Diplomatik dengan India

Warga Jepang Minta PM Shinzo Abe Mundur

Iran Tegaskan Tolak Intimidasi AS dan Eropa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Patuhi Prokes, Diskop UKM Izinkan RAT Tertulis

Patuhi Prokes, Diskop UKM Izinkan RAT Tertulis

5 days ago
Kenakan Busana Bergliter Warna-warni, Gwen Stefani Bergaya Era 90-an

Kenakan Busana Bergliter Warna-warni, Gwen Stefani Bergaya Era 90-an

6 days ago
Bolehkah Investor Pemula Berutang untuk Membeli Saham?

Bolehkah Investor Pemula Berutang untuk Membeli Saham?

1 day ago
BRI Fasilitasi Layanan Keuangan Pertamina Lubricants

BRI Fasilitasi Layanan Keuangan Pertamina Lubricants

4 days ago
Renault akan merekondisi mobil bekas, 100.000 setahun

Renault akan merekondisi mobil bekas, 100.000 setahun

5 days ago
Tekan Kasus Covid-19, Testing di Wilayah Bencana Digenjot

Tekan Kasus Covid-19, Testing di Wilayah Bencana Digenjot

2 days ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

Menko PMK Dukung Vaksinasi Mandiri Covid-19 oleh Perusahaan

Pemerintah Harus Evaluasi Kebijakan PPKM

Sandiaga Ingin Bantuan Permodalan UMKM Parekraf Tidak Berbelit-belit

KAI berencana gunakan GeNose untuk deteksi COVID-19

Hari Ini, Kasus Baru hingga Korban Jiwa COVID-19 Nasional Alami Penurunan dari Sehari Sebelumnya

Posting Gaya Busana Kerja, Victoria Beckham Tak Pakai Cincin Kawin

Trending

Mendagri Tito Karnavian Terbitkan Instruksi Perpanjangan PPKM
News

Mendagri Tito Karnavian Terbitkan Instruksi Perpanjangan PPKM

January 24, 2021

JawaPos.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2021 tentang...

9 Bulan Indonesia Turut Dilanda Pandemi Korona, Baduy Masih Nol Kasus

9 Bulan Indonesia Turut Dilanda Pandemi Korona, Baduy Masih Nol Kasus

January 24, 2021
Tersangka Korupsi Dilantik jadi Pejabat di Dinsos Kota Tanjung Pinang

Tersangka Korupsi Dilantik jadi Pejabat di Dinsos Kota Tanjung Pinang

January 24, 2021
Menko PMK Sebut Bela Negara Dapat Cegah Radikalisme

Menko PMK Dukung Vaksinasi Mandiri Covid-19 oleh Perusahaan

January 24, 2021
Pemerintah Harus Evaluasi Kebijakan PPKM

Pemerintah Harus Evaluasi Kebijakan PPKM

January 24, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Mendagri Tito Karnavian Terbitkan Instruksi Perpanjangan PPKM
  • 9 Bulan Indonesia Turut Dilanda Pandemi Korona, Baduy Masih Nol Kasus
  • Tersangka Korupsi Dilantik jadi Pejabat di Dinsos Kota Tanjung Pinang
  • Menko PMK Dukung Vaksinasi Mandiri Covid-19 oleh Perusahaan
  • Pemerintah Harus Evaluasi Kebijakan PPKM

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!