Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Jombang, Jawa Timur, Nyono Suharli Wihandoko dan pelaksana tugas (plt) Kepala Dinas Kesehatan Inna Silestyanti sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan dan pengurusan pengisian jabatan di Pemkab Jombang.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (4/2/2018). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pasca ditangkap oleh tim Satgas KPK dalam oprasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu 3 Februari 2018.
“Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada Bupati Jombang terkait perizinan dan pengurusan pengisian jabatan di Pemkab Jombang. KPK meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan, dan menetapkan status tersangka terhadap dua orang,” kata Laode.
Diduga suap untuk Nyono senilai Rp 434 juta. Uang yang dijadikan suap diduga berasal dari dana kapitasi beberapa puskesmas di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Pemberian suap juga diduga berkaitan agar Bupati Nyono menjadikan Inna sebagai Kadis Kesehatan Definitif.
Perolehan uang tersebut juga diduga berasal dari puskesmas-puskesmas di Jombang. Inna diduga mengumpulkan uang itu dari kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang. Adapun pembagian uang itu itu antara lain: 1 persen untuk Paguyuban Puskesmas se-Jomabng; 1 persen untuk Inna, dan 5 persen untuk Nyono.
Inna selain itu juga membantu penerbitan izin oprasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang dan meminta pungli izin. Kemudian dari izin pungli itu diserahkan kepada Nyono sebesar Rp 75 juta.
Hingga Desember 2017, Inna diduga telah menyerahkan uang Rp 200 juta kepada Nyono. Uang itu diduga untuk membiayai kempanye Nyono yang kembali Nyalon Pilkada Jomba 2018.
“Diduga sekitar Rp50 juta telah digunakan NSW untuk membayar iklan terkait rencananya maju dalam Pilkada Jombang 2018,” ujar Laode.
Atas dugaan itu, Nyono Suharli disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Sementara Inna yang diduga pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“KPK juga mengingatkan kembali kepada seluruh Kepala daerah khususnya yang sedang dalam proses kontestasi politik dalam pilkada serentak, agar menghentikan dana-dana setoran kepala dinas kepada incumbent adan agar pala calo mengikuti kontestasi poltik secara bersih dan beretiksa dengan menjauhi praktik politik uang,” tandas Laode.
TAGS : OTT KPK Suap Bupati Jombang
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin