Gedung KPK
Jakarta – Mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Aswad Sulaiman telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aswad ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan saat menjabat sebagai Bupati Konawe Utara.
“Benar Mantan Bupati Konawe Utara sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap sumber, Senin (2/10/2017).
Kasus yang menjerat Aswad sebelumnya diselidiki lembaga antikorupsi. Kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka setelah tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman Aswad Sulaiman, di Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Lalolara, Kendari, Sulawesi Tengara pada Senin siang.
Kabag Publikasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi tak membantah adanya penggeledahan di rumah Aswad Sulaiman. Pun demikian, Priharsa masih enggan membeberkan secara detail kasus yang menyeret Aswad Sulaiman.
“Mengenai penindakan di Konawe yang bisa dikonfirmasi malam ini, benar, tim KPK sedang melakukan kegiatan (penindakan) disana,” kata Priharsa saat dikonfirmasi, Senin malam.
TAGS : Kasus Korupsi Aswad Sulaiman
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22670/KPK-Tetapkan-Eks-Bupati-Konawe-Utara-Tersangka/