Sunday, February 28, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

KPK Tetapkan Tersangka Korupsi "Massal" Kota Malang

March 21, 2018
in News
4 min read
0
SHARES
1
VIEWS
ShareShareShareShareShare
KPK Tetapkan Tersangka Korupsi "Massal" Kota Malang

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan

Jakarta –  Korupsi Massal terjadi di Kota Malang, Jawa Timur. Wali Kota Malang 2013-2018, Moch Anton bersama 18 Anggota DPRD-nya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembahasan APBD-P tahun anggaran 2015.

“Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data, mencermati fakta persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk membuka penyidikan baru dengan 19 tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Sebelumnya pada Agustus 2017 lalu, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono.

Moch Anton selaku Wali Kota Malang diduga memberi hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

“Atau untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya kepada Ketua DPRD dan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 terkait dengan pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015,” ungkap Basaria.

Moh Anton disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap 18 anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Basaria menyatakan penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 18 tersangka unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 menerima “fee” dari Moch Anton bersama-sama tersangka Jarot Edy Sulistyono untuk memuluskan pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

Diduga, kata Basaria, unsur pimpinan dan anggota DPRD menerima pembagian “fee” dari total “fee” yang diterima oleh tersangka M Arief Wicaksono sebesar Rp700 juta dari tersangka Jarot Edy Sulistyono.

Diduga Rp600 juta dari yang diterima M Arief Wicaksono tersebut kemudian didistribusikan kepada sejumlah anggota DPRD Kota Malang.

Sebanyak 18 tersangka anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 itu adalah Suprapto dari Fraksi PDIP, HM Zainuddin dari Fraksi PKB yang juga Wakil Ketua DPRD Malang, Sahrawi dari Fraksi PKB, Salamet dari Fraksi Gerindra, Wiwik Hendri Astuti dari Fraksi Partai Demokrat yang juga Wakil Ketua DPRD Malang, Mohan Katelu dari Fraksi PAN, Sulik Lestyowati dari Fraksi Partai Demokrat, dan Abdul Hakim dari Fraksi PDIP.

Selanjutnya, Bambang Sumarto dari Fraksi Partai Golkar, Imam Fauzi dari Fraksi PKB, Syaiful Rusdi dari Fraksi PAN, Tri Yudiani dari Fraksi PDIP, Heri Pudji Utami dari Fraksi PPP, Hery Subianto dari Fraksi Partai Demokrat, Ya`qud Ananda Budban dari Fraksi Partai Hanura, Rahayu Sugiarti dari Fraksi Partai Golkar, Sukarno dari Fraksi Partai Golkar, dan Abdul Rachman dari Fraksi PKB.

Untuk diketahui, Moch Anton dan Ya`qud Ananda Budban merupakan calon Wali Kota Malang pada Pilkada 2018. Moch Anton yang merupakan calon petahana berpasangan dengan Samsul Mahmud diusung oleh PKB dan PKS. Sedangkan Ya`qud Ananda Budban berpasangan dengan Ahmad Wanedi dengan didukung lima partai politik masing-masing PDIP, PAN, Hanura, PPP, dan Partai Nasdem. (Ant)

ADVERTISEMENT

TAGS : Kota Malang Korupsi Massal KPK

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/30952/KPK-Tetapkan-Tersangka-Korupsi-Massal-Kota-Malang-/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Cak Imin, Muzani, dan Basarah Dilantik Pimpinan MPR Senin

Next Post

Politisi PKS Divonis Penjara, Denda, dan Cabut Hak Politik

Related Posts

Ditahan KPK, Nurdin Abdullah : Sama Sekali Tidak Tahu, Demi Allah
News

Ditahan KPK, Nurdin Abdullah : Sama Sekali Tidak Tahu, Demi Allah

February 28, 2021
KPK Tetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Sebagai Tersangka 
News

KPK Tetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Sebagai Tersangka 

February 27, 2021
Bamsoet Kukuhkan Atta Halilintar Sebagai Presiden KMLI
News

Bamsoet Kukuhkan Atta Halilintar Sebagai Presiden KMLI

February 27, 2021
Next Post

Politisi PKS Divonis Penjara, Denda, dan Cabut Hak Politik

Suap Massal Pemulusan APBD-P Kota Malang

Lima TKI di Arab Saudi Terjerat Kasus Sihir

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Mahfud Sebut Persoalan PSBB Jakarta Bukan Masalah Tata Negara

UU ITE Bisa Diubah dan Direvisi Jika Terdapat Pasal Karet

3 days ago
Geely akan produksi satelit komersial

Geely akan produksi satelit komersial

6 days ago
Layanan purnajual kendaraan cenderung meningkat di masa pandemi

Layanan purnajual kendaraan cenderung meningkat di masa pandemi

4 days ago
Nasional Catatkan Rekor Baru Tambahan Harian Korban Jiwa COVID-19

Dari Keluarga Ambil Paksa Jenazah Pasien Suspek COVID-19 hingga Hasil Pemeriksaan Luar Jasad Miss X

2 days ago
Jutaan WP Sudah Lapor Pajak

Jutaan WP Sudah Lapor Pajak

4 days ago
Di Tabanan, Belum Ada Perajin Tekuni Endek

Di Tabanan, Belum Ada Perajin Tekuni Endek

7 days ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

dengan Nikita Willy Saya Lebih Banyak Adegan Mesranya

KPK Tetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Sebagai Tersangka 

Soal Klarifikasi Nissa Sabyan-Ayus, Begini Kata Melati

Meninggalnya Ng Man-tat ‘Paman Tat’ Jadi Trending di Twitter

Bamsoet Kukuhkan Atta Halilintar Sebagai Presiden KMLI

Suku Bunga BI Rendah, Investasi Ini Cocok Saat Pandemi

Trending

MINI Indonesia hadirkan diler pertama di Bandung
Automotive

MINI Indonesia hadirkan diler pertama di Bandung

February 28, 2021

Jakarta (ANTARA) - MINI Indonesia bersama dengan PT Plaza Auto Raya meresmikan diler MINI pertamanya di Bandung,...

Dapat Mobil Mewah Rp 1 Miliar Lebih, Raffi Ahmad Sangat Bahagia

Dapat Mobil Mewah Rp 1 Miliar Lebih, Raffi Ahmad Sangat Bahagia

February 28, 2021
Ditahan KPK, Nurdin Abdullah : Sama Sekali Tidak Tahu, Demi Allah

Ditahan KPK, Nurdin Abdullah : Sama Sekali Tidak Tahu, Demi Allah

February 28, 2021
dengan Nikita Willy Saya Lebih Banyak Adegan Mesranya

dengan Nikita Willy Saya Lebih Banyak Adegan Mesranya

February 28, 2021
KPK Tetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Sebagai Tersangka 

KPK Tetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Sebagai Tersangka 

February 27, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • MINI Indonesia hadirkan diler pertama di Bandung
  • Dapat Mobil Mewah Rp 1 Miliar Lebih, Raffi Ahmad Sangat Bahagia
  • Ditahan KPK, Nurdin Abdullah : Sama Sekali Tidak Tahu, Demi Allah
  • dengan Nikita Willy Saya Lebih Banyak Adegan Mesranya
  • KPK Tetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Sebagai Tersangka 

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!