JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan lepas tanggung jawab terkait 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat atau gagal lulus menjadi aparatur sipil negara (ASN). Puluhan pegawai itu dikabarkan tidak lulus mengikusi seleksi tes wawasan kebangsaan (TWK) yang digelar KPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kami tegaskan bahwa langkah lebih lanjut akan berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN, baik yang memenuhi syarat bagaimana langkah administratifnya lebih lanjut serta termasuk yang tidak memenuhi syarat. Hal ini bukan kami melempar tanggung jawab, namun untuk menyamakan persepsi dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga yang tugas dibidang aparatur sipil negara,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada JawaPos.com, Minggu (9/5).
Ghufron menyampaikan, KPK merupakan lembaga penegak hukum yamg selama ini urusan pegawai secara otonom diatur terpisah dan berbeda dengan ASN. Sehingga secara formil, karena yang berwenang sebagai pembina manajemen ASN adalah Kemenpan RB, maka tentu lebih lanjut membutuhkan koordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN.
Baca Juga: Beredar SK Nonaktif 75 Pegawai KPK, Ditandatangani Firli Bahuri
“Secara materiil, mengapa itu kami lakukan, karena itu semua adalah proses hukum yang didasarkan pada pemahaman dan kondisi hukum sebelum adanya putusan MK atas uji materi dan formil terhadap UU 19/2019,” beber Ghufron.
Derasnya kritik peralihan pegawai KPK menjadi ASN, sambung Ghufron, menyampaikan ucapan terimakasih. Karena publik dinilai sangat konsen terhadap alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Editor : Nurul Adriyana Salbiah
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link