Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf
KJakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan membiarkan munculnya fakta-fakta baru yang muncul dalam persidangan terdakwa korupsi e-KTP Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo. Termasuk salah satunya soal dugaan aliran korupsi KTP-el senilai USD100 ribu kepada Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf.
Ihwal aliran uang kepada Nurhayati itu sebelumnya diungkapkan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi saat bersaksi dalam perkara terdakwa Anang. Menurut Ivanto, Nurhayati kecipratan USD 100 ribu.
“Sebagai fakta persidangan tentu kita akan tindak lanjuti kita dalami,” tegas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (23/5/2018).
Terkait proses tersebut lembaga antikorupsi akan melihat bukti-bukti pendukung lainnya. Menurut Febri, fakta persidanga tersebut dapat ditindaklanjuti oleh pihaknya jika memang ada kesesuaian dan didukung bukti lainnya.
“Kalau memang ada kesesuaian dan didukung oleh bukti yang lain maka bisa kita tindaklanjuti,” ujar dia.
Mencuatnya nama Nurhayati, diakui Febri, merupakan fakta baru yang muncul dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Setiap saksi yang dihadirkan dalam persidangan tentu memiliki kewajiban menyampaikan hal yang diketahuinya secara benar. Sehingga, penyidik atau jaksa KPK memiliki kewajiban melihat kesesuaian antara fakta persidangan dengan bukti yang ada.
“Kalau kita bandingkan dengan proses sebelumnya memang ada nama baru yang diungkap,” kata dia.
KPK sendiri tak ambil pusing dengan bantahan Nurhayati atas keterangan Irvanto. Sebab, lembaga antikorupsi bekerja dengan alat bukti, bukan bantahan. “Prisipnya KPK melihat ini sebagai fakta persidangan,” tandas Febri.
Irvanto yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Anang sebelumnya mengaku pernah memberikan uang fee kepada Nurhayati sebesar USD100 ribu. Selain Nurhayati, Irvanto juga menyebut sejumlah nama lain yang ikut menikmati aliran dana korupsi e-KTP.
Di antaranya, dua politikus Partai Golkar Chairuman Harahap dan Melchiang Marcus Mekeng serta politikus Demokrat Jafar Hafsah. Nurhayati sendiri telah membantah kesaksian Irvanto. Nurhayati menyebut keterangan keponakan Novanto dalam persidangan itu adalah fitnah.
TAGS : Partai Demokrat E-KTP KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/34967/KPK-Tindaklanjuti-Dugaan-Aliran-Dana-e-KTP-ke-Politisi-Demokrat/