JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang menolak langkah hukum praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming.
Sehingga penetapan status tersangka terhadap Mardani Maming dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Selatan dinyatakan sah sesuai prosedur hukum.
“Hakim telah objektif dan independen memutus perkara permohonan dimaksud,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/7).
Menurut Ali, KPK menunggu sikap kooperatif Bendahara Umum PBNU Mardani Maming yang dijanjikan kuasa hukumnya. Karena itu, KPK menunggu kehadiran Mardani Maming pada Kamis (28/7) besok.
“Termasuk menunggu sikap koperatif tersangka sebagaimana dijanjikan kuasa hukumnya yang disampaikan kepada publik bahwa tersangka akan hadir di Gedung Merah Putih KPK pada tanggal 28 Juli 2022,” tegas Ali.
Sikap koperatif Mardani Maming akan memudahkan dan memperlancar proses penegakkan hukum. Terlebih kini, KPK sudah menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap Mardani Maming.
Editor : Dimas Ryandi
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link