Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan
Jakarta – Setelah dicegah bepergian ke luar negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengumumkan status hukum Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, Selasa (30/10) siang ini.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus suap di Kabupaten Kebumen.
“Rencana siang ini jam 2 kita konpers tentang kasus dan status hukum terkait pencegahan ke luar negeri terhadap Taufik Kurniawan,” kata Febri, melalui pesan singkatnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri untuk Taufik Kurniawan ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada Jumat, 26 Oktober 2018.
Menurutnya, pencegahan Taufik bepergian ke luar negeri terkait dengan kasus dugaan suap pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN.
“Perlu dipahami, Pencegahan ke luar negeri tersebut dapat dilakukan terhadap saksi atau tersangka, dan menurut Pasal 12 UU KPK, dapat dilakukan di tahap Penyelidikan, Penyidikan atau Penuntutan,” terangnya.
iketahui, Taufik sempat diminta keterangannya terkait pengembangan kasus dugaan suap proyek yang bersumber dari DAK pada APBN 2016, senilai Rp100 miliar. Taufik diduga mengetahui pengurusan anggaran itu.
Taufik selepas diminta keterangan mengatakan pemanggilan dirinya terkait penyelidikan yang tengah dilakukan KPK. Namun, dia enggan mengungkap kasus yang tengah diselidiki KPK.
“Bukan saksi cuma dimintai keterangan bagaimana mekanisme penganggaran secara mekanisme di DPR. Bukan (penyidikan), ini penyelidikan,” kata Taufik, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/9).
Dilansir Antara, nama Taufik pernah mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa pengusaha asal Kebumen, Khayub Muhammad Lutfi, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu 4 Juli 2018 lalu.
Taufik disebut oleh Bupati nonaktif Kebumen Yahya Fuad menerima uang sebesar Rp3,7 miliar terkait dengan pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN.
Yahya mengaku bertemu dua kali dengan Taufik di Semarang dan Jakarta. Dalam pertemuan itu, kata Yahya, ada kewajiban sebesar 5 persen yang harus diberikan jika DAK sebesar Rp100 miliar cair. Uang fee tersebut diberikan dua kali melalui orang suruhan Taufik.
Yahya sendiri didakwa menerima suap sekitar Rp12 miliar terkait sejumlah proyek di Kabupaten Kebumen selama tahun 2016. Uang suap itu berasal dari para kontraktor yang akan mengerjakan berbagai proyek dari dana APBD 2016.
TAGS : Kasus Korupsi Taufik Kurniawan Wakil Ketua DPR
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/43057/KPK-Umumkan-Status-Hukum-Wakil-Ketua-DPR-dari-PAN-Siang-Ini/