Gedung KPK
Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kejaksaaan Agung (Kejagung) profesional dan adil dalam menangani kasus dugaan pemerasan oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu, Riau
“Kami berharap penyelesaian perkara yang melibatkan oknum di internal lembaga tersebut dilakukan secara objektif dan profesional,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu,m (19/8).
Ali mengatakan, KPK telah berkordinasi dengan Kejaksaan Agung dan siap memberikan bantuan jika dibutuhkan dalam menangani kasus ini
“Pada prinsipnya KPK siap berkoordinasi dan memberikan bantuan kepada aparat penegak hukum lain, termasuk dalam hal ini Kejaksaan Agung sebagaimana yang selama ini juga sudah berjalan di penanganan beberapa perkara,” ujar Ali.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga jaksa Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) tahun 2019.
Ketiganya yakni, Kepala Kejari Indragiri Hulu berinisial Hayin Suhikto, Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Indragiri Hulu Ostar Al Pansri, dan Kepala Sub Seksi Barang Rampasan Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Indragiri Rionald Febri Ronaldo.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan para tersangka meminta jatah Rp10 juta-Rp15 juta dari setiap sekolah.
“Total keseluruhan sementara ini sekitar hampir Rp650 juta,” ungkap Hari, Selasa, (18/8).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kejagung juga menahan ketiga tersangka di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan selama penyidikan.
TAGS : Kasus Korupsi Pemerasan Kejari Riau KPK Kejagung
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/77314/KPK-Warning-Kejagung-Terkait-Kasus-Pemerasan-Kejari-Riau/