KPK Yakin Novanto Ikut Perkaya Gamawan dan Akom

by

in
KPK Yakin Novanto Ikut Perkaya Gamawan dan Akom

Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi

Jakarta‎ – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara korupsi pengadaan e-KTP turut memperkaya sejumlah pihak. Di antaranya mantan Mendagri Gamawan Fauzi, mantan Ketua DPR Ade Komaruddin, dan‎ beberapa nama politisi Senayan.‎

“Dengan demikian, unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi telah terbukti sah dan meyakinkan,” ungkap jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan terdakwa Novanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Jaksa menyebut Gamawan Fauzi ikut mendapat gelontoran uang senilai Rp 50 juta dan 1 (satu) unit Ruko di Grand Wijaya serta sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui Asmin Aulia. Ade Komaruddin disebut ikut diperkaya dalam perkara ini sebesar US$100 ribu.

Sementara beberapa anggota DPR RI periode tahun 2009-2014 ikut juga diperkaya dengan total sebesar US$12,85 juta dan Rp 44 miliar.

Namun, jaksa tak merinci mengenai politikus-politikus yang turut diperkaya dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. “Di samping itu perbuatan terdakwa juga menguntungkan orang lain dan korporasi,” ucap jaksa Wawan.

Berikut pihak-pihak yang disebut kecipratan uang dari proyek e-KTP:

1. Irman sebesar Rp 2,37 miliar, US$877,7 ribu, dan Sin$6.000 enam ribu dolar Singapura);
2. Sugiharto sejumlah US$3,4 juta
3. Andi Agustinus Alias Andi Narogong sejumlah US$2,5 juta dan Rp 1,18 miliar.
4. Gamawan Fauzi sejumlah Rp 50 juta dan 1 (satu) unit Ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui Asmin Aulia.
5. Diah Anggraeni sejumlah US$500 ribu dan Rp 22,5 juta
6. Drajat Wisnu Setyawan sejumlah US$40 ribu dan Rp 25 juta
7. Anggota panitia pengadaan barang/jasa sebanyak 6 (enam) orang masing-masing sejumlah Rp 10 juta
8. Miryam S. Haryani sejumlah US$1,2 juta
9. Markus Nari sejumlah US$400 ribu atau setara Rp 4 miliar
10. Ade Komarudin sejumlah US$100 ribu
11. M. Jafar Hapsah sejumlah US$100 ribu
12. Husni Fahmi sejumlah US$20 ribu dan Rp 10 juta
13. Tri Sampurno sejumlah Rp 2 juta
14. Beberapa anggota DPR RI periode tahun 2009-2014 sejumlah US$12,85 juta dan Rp 44 miliar
15. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku Direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan sejumlah Rp1 miliar serta untuk kepentingan gathering dan SBU masing-masing sejumlah Rp 1 miliar
16. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri sejumlah Rp2 miliar
17. Johannes Marliem sejumlah US$14,8 juta dan Rp 25,2 miliar
18. Beberapa anggota Tim Fatmawati, yakni Yimmy Iskandar Tedjasusila Als Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Supriyantono, Setyo Dwi Suhartanto, Benny Akhir, Dudy Susanto, dan Mudji Rachmat Kurniawan masing-masing sejumlah Rp 60 juta.
19. Mahmud Toha sejumlah Rp 3 juta.
20. Manajemen Bersama Konsorsium PNRI sejumlah Rp 137,9 miliar.
21. Perum PNRI sejumlah Rp 107,7 miliar.
22. PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 145,8 miliar.
23. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 148,8 miliar.
24. PT LEN Industri sejumlah Rp 3,4 miliar.
25. PT Sucofindo sejumlah Rp 8,2 miliar.
26. PT Quadra Solution sejumlah Rp 79 miliar.

TAGS : E-KTP Gamawan Fauzi Andi Narogong

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/31437/KPK-Yakin-Novanto-Ikut-Perkaya-Gamawan-dan-Akom/