JawaPos.com – Sejak Jumat (4/2), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memanggil para stakeholder yang terkait dengan minyak goreng (migor). Khususnya produsen minyak goreng. Itu dilakukan guna meminta keterangan dan mencari alat bukti terkait dugaan persaingan usaha tidak sehat di sektor minyak goreng.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menjelaskan, kajian KPPU menyimpulkan bahwa terdapat struktur pasar oligopolistis di sektor minyak goreng. Sebab, sebagian besar pasar minyak goreng (CR4 atau concentration ratio 4 perusahaan terbesar) dikuasai empat produsen. ’’KPPU juga menemukan indikasi kenaikan harga yang serempak dilakukan pelaku usaha akhir tahun lalu,’’ ujar Deswin.
Faktor itulah yang membuat KPPU membawa persoalan tersebut ke ranah penegakan hukum sejak 26 Januari 2022. Pada awal proses penegakan hukum perkara inisiatif itu, KPPU fokus menemukan minimal satu alat bukti pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, berikut dugaan pasal-pasal yang dilanggar dan terlapor yang terlibat.
Deswin mengatakan, pemanggilan produsen minyak goreng tersebut bakal dilanjutkan pekan depan. Pemanggilan itu akan mendalami berbagai informasi awal terkait produsen serta informasi mengenai proses bisnis perusahaan yang eksis di industri minyak goreng dan konstruksi perilaku anti persaingannya. Khususnya pada aspek pembentuk harga, validasi berbagai isu yang berkembang di pasar, dan aspek lain yang dinilai berkaitan dengan potensi pelanggaran undang-undang. ’’Jika telah ditemukan minimal satu alat bukti, KPPU dapat meningkatkan status penegakan hukum ke proses penyelidikan,’’ tegasnya.
Untuk mengantisipasi kenaikan harga minyak goreng, Kemendag menerbitkan Permendag 6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
Dalam permendag tersebut, HET untuk migor diatur dengan perincian migor curah Rp 11.500 per liter, kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan kemasan premium Rp 14.000 per liter. Kebijakan HET berlaku mulai 1 Februari 2022.
Credit: Source link