Arwani sebelah kiri kedua bersama pendampingan
Jakarta – Presiden Jokowi, tahun 2018 mencanangkan program padat karya tunai (PKT) untuk mempercepat proses pembangunan Desa untuk mendorong pendapatan dan daya beli masyarakat miskin dan penganggguran di Desa.
“Dalam konteks Kementerian Desa PDTT, dana desa harus menjadi solusi bagi problem kemiskinan dan pengangguran di Desa yang secara teknis memerlukan juknis yang jadi pedoman pelaksanaan bagi stakeholder di Desa,” ujar
Muhammad Arwani.
Selaku Konsultan Pendampingan Regional 1 yang merupakan organ fungsional Manajemen Nasional Direktorat Jenderal PPMD saat melakukan kunjungan kerja ke Wilayah Dampingan Sumatera Utara, terutama ke Kabupaten Langkat.
Menurut Arwani, kunjungan kerja tersebut dimaksudkan untuk melakukan sosialisasi program PKT yg bersumber dari DD, baik pada Satker Provinsi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten, melalui organ KPP (Koordinator Program Provinsi) di Tingkat Provinsi, TA (Tenaga Ahli) di tingkat Kabupaten, PD (Pendamping Desa) di Tingkat Kecamatan dan PLD (Pendamping Lokal Desa) di Tingkat Desa secara berjenjang.
“Koordinasi ini dimaksudkan untuk memastikan kesiapan pelaksanaan Program Padat Karya Tunai DD di Desa dapat berjalan dengan baik”, kata Arwani di Kantor KPP1, Jalan Sukaria/Taud, Medan Tembung (6/02).
Menurut Arwani, kesiapan tersebut terkait fasilitasi sosialisasi kebijakan program PKT secara swakelola, pencairan Dana Desa Tahap 1 sebesar 20 %, alokasi Dana Desa dari program pembangunan Desa sebesar 30% untuk HOK (Hari Orang Kerja), perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi dan pelaporan program PKT-DD secara transparan dan akuntable.
Merujuk pada Juknis Pelaksanaan Percepatan Program PKT DD, Arwani berharap pendamping desa segera fasilitasi Desa untuk mengesahkan APBDes 2018 sesuai RKP Desa, memproses pencairan 20% thp 1 tahun 2018, melaksanakan kegiatan pembangunan yang tidak ada direvisi/dirubah sesuai dengan prioritasnya.
Selain itu, lanjut Arwani, Pendamping Desa harus melakukan pendampingan bagi Desa untuk mereview APBDes untuk memastikan jumlah upah minimal 30% HOK (Harian Orang Kerja) dari bidang pembangunan Desa.
Bagi Desa yang sudah memenuhi upah 30% HOK dari bidang pembangunan, maka harus segera melaksanaan kegiatan. Namun bagi Desa yang belum memenuhi upah 30% dari bidang pembangunan segera melakukan Pengesahan Perubahan Perdes APBDes tahun 2018 untuk memenuhi kegiatan PKT DD 2018
TAGS : Kementerian Desa PDTT PKT
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28922/KPR-1-Sosialisasi-Program-PKT-ke-Sumut/