Gedung Mahkamah Konstitusi
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga berkepentingan atas putusan uji materi Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan wakil presiden. Sebab itu, KPU berharap putusan tersebut keluar sebelum masa akhir pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden 2019-2024.
Harapan itu disampaikan Ketua KPU, Arief Budiman. Bukan tanpa alasan harapan itu disampaikan. Sebab hal itu untuk mengantisipasi segala sesuatu.
Arief menekankan pentingnya isi putusan uji materi itu jika dikabulkan. Mengingat hal tersebut terkait pelaksanaan hasil putusan.
“Tentu kami sebetulnya untuk lebih memudahkan ingin keputusan itu keluar sebelum tahapan pendaftaran. Jadi apapun perintahnya, penyesuiannya agak mudah. Tapi, kalau perintahnya itu setelah tahapan tutup, kalau perintahnya untuk pemilu berikutnya ngga masalah, tapi kalau perintahnya untuk pemilu sekarang maka KPU sesuaikannya agak ribet harus hitung banyak hal,” kata Arief, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/8/2018).
Arief lantas mencontohkan jika putusan keluar sesudah masa pendaftaran capres-cawapres usai dan kemudian isinya meminta diterapkan pada pemilu tahun ini. Salah satu resikonya adalah kampanye bisa berlangsung tidak bersamaan.
“Ya tahapan pendaftaran, tahapan penelitian. Bahkan kalau keluarnya agak lambat bisa saja kampanyenya nanti gak bersamaan karena yang lain kan targetnya tanggal 20 September sudah ditetapkan. Tanggal 21 (penetapan) nomor urut, tanggal 23 kampanye. Nah kalau telat bisa saja kampanye gak start bersamaan,” ujar Arief.
Meski demikian, Arief menegaskan pihaknya siap menghadapi segala macam resiko yang ada terkait putusan tersebut. “Iya siap (apapun putusannya),” tandas Arief.
Partai Perindo sebelumnya melakukan permohonan pengujian penjelasan Pasal 169 Huruf n UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Surat gugatan itu diajukan ke MK, dengan nomor perkara 60/PUU-XVI/2018.
Gugatan Pasal 169 huruf n ini adalah terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden. Di mana menjadi perdebatan, terutama frasa `belum pernah menjabat dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama`. Dalam gugatan itu, posisi Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai pihak terkait.
Sementara itu, pendaftaran Capres dan Cawapres 2019-20024 telah dibuka sejak hari ini hingga 10 Agustus 2018. Loket pendaftaran akan dibuka pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Untuk hari terakhir, loket pendaftaran akan dibuka sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB.
TAGS : Pilpres KPU Mahkamah Konstitusi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/38848/KPU-Menanti-Putusan–MK-Soal-Cawapres-/