JawaPos.com–Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, tidak ada politisasi terkait peluang keserentakan pelantikan anggota KPU pada Mei 2023 di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.
”Kalau soal apakah ini ada politisasi, saya kira nggak. Rekrutmen anggota KPU di provinsi, wewenangnya diberikan kepada KPU Pusat, KPU Pusat yang memutuskan untuk melakukan seleksi tim pemilihan baik untuk anggota KPU provinsi, kabupaten/kota,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari seperti dilansir dari Antara.
Keputusan profil anggota KPU kota, kabupaten, provinsi, lanjut Hasyim, menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 itu ditentukan KPU Pusat wewenangnya. Pernyataan tersebut menanggapi isu tentang KPU yang membuka peluang untuk merekrut anggota KPU di daerah secara serentak pada Mei 2023. Usul itu akan menjadi bagian dari peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang sedang disusun untuk merespons pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Papua.
”Ketika mendaftar kan punya poin-poin penilaian, ada kredit poinnya yang itu. Jadi, saya kira apabila ada pandangan politisasi, itu berlebihan,” ujar Hasyim.
Dia menjelaskan, anggota KPU provinsi, pusat, dan kabupaten/kota, dalam hitungan 10 tahun terakhir, menjadi salah satu jenjang karir tersendiri.
”Ada yang dulu PPPK, ada panitia pengawas kecamatan, lalu mendaftar KPU kabupaten, lalu menjadi (anggota) KPU provinsi, lalu menjadi anggota KPU Pusat. Nah, itu yang menunjukkan bahwa rekrutmen menjadi anggota KPU di level pusat, provinsi, kabupaten atau kota menjadi jenjang karir baru,” papar Hasyim Asy’ari.
Sehingga, menurut Hasyim, tidak perlu meragukan politisasi terkait pelantikan serentak anggota KPU di daerah pada 2023, apalagi pemilu masih berjalan di tahap awal. ”Tentu kami akan mempertimbangkan teman-teman yang misalkan baru satu periode, profesionalismenya tidak terganggu selama menjadi anggota KPU periode ini,” terang Hasyim.
Hasyim mengungkapkan, usul untuk melakukan keserentakan pelantikan penyelenggara pemilu merupakan penyesuaian dari pemilu serentak yang digelar 2024. ”Setelah nanti sekiranya di dalam perppu ada aturan itu, pengisian jabatan atau seleksi anggota KPU provinsi, kabupaten/kota akan kami tata secara serentak. Untuk KPU provinsi Mei 2023,” jelas Hasyim.
Dia menyebut, untuk bisa memiliki anggota KPU daerah baru pada Mei 2023, perlu digelar seleksi sejak lima bulan sebelumnya. Artinya, seleksi pemilihan itu setidaknya dilaksanakan pada Desember.
”Supaya Januari 2023 proses seleksi untuk anggota KPU provinsi sudah dapat dimulai termasuk untuk provinsi-provinsi baru daerah otonomi baru, seperti Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, itu juga pengisian jabatannya dibarengkan dengan semua provinsi di Indonesia pada bulan Mei,” tutur Hasyim Asy’ari.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah
Reporter : Antara
Credit: Source link