Sekjen DPC PDIP Ogan Ilir, M Rizal
KPUD Ogan Ilir Didesak Gencarkan Sosialisasi Aturan Pencalonan Pilkada
Ogan Ilir, Jurnas.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir diminta jangan hanya fokus mensosialisasikan masalah jadwal Pilkada Serentak 2020, tapi kurang gencar menyampaikan aturan soal pencalonan.
Sekjen DPC PDIP Ogan Ilir, M Rizal mengatakan, para penyelenggara pemilu, baik KPU Daerah, Bawaslu, termasuk Partai Politik mestinya menggencarkan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 01 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU 3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
“Seharusnya KPU Ogan Ilir juga mensosialisasikan PKPU No 1 tentang Pencalonan, bukan hanya PKPU Nomor 5 tentang Jadwal, Program dan Penyelenggaraan Pilkada,” kata Rizal dihadapan Komisioner KPU Ogan Ilir, Bawaslu, dan Pengurus Partai Politik saat sosialisasi PKPU Nomor 5/2020 di Aula RM Sederhana Indralaya, Kamis (18/6).
Rizal menegaskan, PKPU tentang Pencalonan seharusnya sudah didiskusikan dan dipelajari oleh semua jajaran KPU, agar partai politik tidak terjebak dalam pengusungan calon yang salah atau bermasalah.
Dalam PKPU No 1/2020, lanjut Rizal, ada syarat yang harus dipenuhi bagi pasangan calon yakni tidak pernah melakukan perbuatan tercela dalam huruf A, sebagai mana bunyinya dalam Pasal 4 ayat 2E, menyatakan bahwa syarat sebagai calon bupati adalah tidak pernah melakukan perbuatan tercela sebagai mana dalam ayat 1 huruf J dikecualikan bagi:
A. Pemakai narkotika karena alasan kesehatan. Lalu poin B. Mantan pemakai narkotika yang karena kesadarannya sendiri melaporkan diri dan selesai menjalani proses rehabilitasi.
Kemudian C, mantan pemakai narkotika yang terbukti sebagai korban yang berdasarkan penetapan/putusan pengadilan diperintahkan menjalani rehabilitasi dan dinyatakan sudah selesai rehabilitasi.
“Jadi menurut kami PKPU Nomor 1 tahun 2020 sangat penting, sehingga perlu disosialisasikan kepada partai politik agar mereka paham,” kata Rizal.
“Hal ini sangat perlu, agar parpol dan masyarakat tidak salah dalam mengusung dan memilih figur, karena pada Pilkada Ogan Ilir dikhawatirkan ada calon Bupati yang pernah tersandung kasus Narkoba bakal mencalonkan diri,” tandasnya.
Menanggapi pernyataan tersebut, Massuryati selaku Ketua KPU Ogan Ilir mengatakan, PKPU No 1 belum disosialisakan dikarenakan masih menunggu apakan PKPU No 1 ini tidak ada perubahan baru.
“Kita akan sosialisasikan juga PKPU Nomor 1 tersebut. Hanya saja kami masih menunggu apakah ada perubahan atau tidak dalam pasal per pasal dalam PKPU Nomor 1 tersebut,” tandas Massuryati.
TAGS : Ogan Ilir Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Narkoba
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin