JAKARTA, KRJOGJA.com – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, Sejak 16 Maret 2020 hingga 10 Agustus 2020 program restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai Rp 837,64 triliun dengan jumlah 7,18 juta debitur. Jumlah tersebut berasal dari restrukturisasi kredit untuk sektor UMKM yang mencapai Rp 353,17 triliun dengan 5,73 juta debitur. Sedangkan untuk non UMKM, realisasi restrukturisasi kredit mencapai Rp 484,47 triliun dengan jumlah debitur 1,44 juta.
“Sejak kebijakan restrukturisasi kredit sebagaimana diatur dalam POJK 11/2020 dan POJK 14/2020 memiliki peran sangat besar dalam menekan tingkat NPL dan meningkatkan permodalan Bank sehingga stabilitas Sektor Jasa Keuangan dapat terjaga dengan baik.,” kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, di Jakarta, Kamis (27/8).
Dikatakan,untuk perusahaan pembiayaan, per 26 Agustus 2020, OJK mencatat sebanyak 182 perusahaan pembiayaan sudah menjalankan restrukturisasi pinjaman tersebut. Realisasinya sudah disetujui sebanyak 4,52 juta debitur dengan total nilai mencapai Rp 176,33 triliun.
OJK juga mengeluarkan kebijakan untuk meringankan pinjaman usaha mikro yang terhimpun di Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dengan nilai realisasi Rp 20,79 miliar dari 32 LKM. Selain itu, keringanan juga diberikan untuk pinjaman di Bank Wakaf Mikro (BWM) dengan nilai Rp 1,73 miliar untuk 13 BWM.
“OJK akan terus memantau perkembangan pandemi Covid-19 dan dampaknya terhadap perekonomian global dan domestik serta senantiasa berupaya mempercepat bergeraknya aktivitas dunia usaha dengan menyiapkan berbagai kebijakan yang dibutuhkan guna mengakselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional,” katanya.
Dikatakan, untuk pertumbuhan kredit perbankan sedikit meningkat menjadi 1,53 persen . Namun demikian, pertumbuhan piutang pembiayaan masih memperlihatkan kontraksi yang lebih dalam. Profil risiko lembaga jasa keuangan masih terjaga dalam level yang manageable dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,22 persen sementara NPL net tercatat 1,12 persen dan Rasio NPF sebesar 5,5 persen. (Lmg)
Credit: Source link