Friday, March 5, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

KSOP Tarakan Limpahkan Dua Berkas Kasus Pidana Pelayaran ke Kejaksaan

January 26, 2020
in News
3 min read
1
SHARES
2
VIEWS
ShareShareShareShareShare
KSOP Tarakan Limpahkan Dua Berkas Kasus Pidana Pelayaran ke Kejaksaan

KSOP Tarakan berhasil selesaikan pemeriksaan dugaan pelanggaran pidana pelayaran yang dilakukan oleh dua nakhoda kapal.

 

Tarakan, Jurnas.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan berhasil menuntaskan dua kasus pelanggaran hukum di bidang pelayaran yang dilakukan oleh Nakhoda Speed Boat (SB) Harapan Baru Express 7 serta Nakhoda Kapal Motor (KM) Azhar.

Keduanya terbukti tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan kapal tidak laik laut saat berlayar di Perairan Tarakan sehingga kedua kapal diamankan oleh KSOP Tarakan pada Desember 2019 lalu.

Kepala Kantor Agus Sularto melalui Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli KSOP Kelas III Tarakan Syaharuddin, mengungkapkan bahwa saat ini kedua nahkoda kapal telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KSOP Tarakan.

“Kami telah melaksanakan penyidikan tindak pidana di bidang pelayaran dan berhasil melengkapi 2 berkas perkara,” terang Syaharuddin.

Baca juga.. :

  • Herman Herry: Kasus Jiwasraya Momentum Jaksa Agung Tunjukkan Taring
  • Bentuk Panja Jiwasraya, Komisi III DPR Ingin Tahu Aktor Intelektual
  • Komisi III DPR Setujui Panja Jiwasraya

Atas pelanggaran tersebut, kasus ini sudah dinyatakan lengkap (P21) dan seluruh barang bukti maupun tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan pada Kamis (23/1) untuk selanjutnya diproses di persidangan.

Seperti diketahui, kapal SB. Harapan Baru Express 7 diamankan pada saat berlayar dari Malinau-Tarakan pada tanggal 21 Desember 2019, sedangkan kapal KM. Azhar yang membawa muatan oli bekas/limbah sebanyak 200 drum diamankan saat berlayar dari Bunyu-Tarakan pada 24 Desember 2019. Saat diperiksa, kedua nakhoda tidak bisa memperlihatkan surat persetujuan berlayar (SPB) dan dokumen kelaiklautan kapal lainnya.

Kedua nakhoda yang melanggar ini dijerat pasal 323 jo 302 Undang-undang no 17 tahun 2008 tentang Pelayaran lantaran terbukti berlayar tanpa dilengkapi SPB yang dikeluarkan oleh Syahbandar.

Sementara itu, Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.

“Kasus ini menyangkut keselamatan dan keamanan pelayaran sehingga selaku regulator kami harus bertindak tegas terhadap pelanggarannya,” ucap Ahmad yang langsung memerintahkan Kasubdit Penegakan Hukum Dit.KPLP, Fourmansyah untuk memantau dan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

“Saya telah memerintahkan Kasubdit Penegakan Hukum, Fourmansyah untuk memantau, mengawal dan mendampingi PPNS Tarakan saat penyerahan barang bukti dan tersangkanya ke Jaksa Penuntut Umum beberapa waktu lalu,” jelas Ahmad.

Pihaknya mengimbau kepada para nakhoda dan pengguna jasa transportasi laut agar lebih patuh terhadap peraturan yang berkaitan dengan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim.

ADVERTISEMENT

“Kami minta semua pihak untuk mentaati aturan perundang-undangan hukum yang berlaku dan kami akan melakukan penindakan jika ditemukan adanya pelanggaran hukum. Hal ini semata-mata agar tercipta aspek keselamatan pelayaran dimana keselamatan pelayaran merupakan tanggung jawab kita bersama,” tutup Ahmad.

 

TAGS : KSOP Tarakan pidana pelayaran kejaksaan

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/66376/KSOP-Tarakan-Limpahkan-Dua-Berkas-Kasus-Pidana-Pelayaran-ke-Kejaksaan/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Hindari Wabah Korona, Paris Batalkan Perayaan Imlek

Next Post

Evakuasi Warga di Wuhan, Jepang Siapkan Pesawat Carter

Related Posts

Mensos Mulai Salurkan Hadiah Tidak Tertebak
News

Mensos Mulai Salurkan Hadiah Tidak Tertebak

March 4, 2021
Presiden Perintahkan Percepat Vaksinasi Massal di Daerah
News

Presiden Perintahkan Percepat Vaksinasi Massal di Daerah

March 4, 2021
BPJS Kesehatan Gandeng Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
News

BPJS Kesehatan Gandeng Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

March 4, 2021
Next Post

Evakuasi Warga di Wuhan, Jepang Siapkan Pesawat Carter

Ratusan Ribu Warga India Demo di Hari Kemerdekaan

Menhub Bilang Runway 3 Bikin Efisien Proses Take Off Pesawat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Rekor Baru Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Pecah Lagi!! Presiden Ingatkan Disiplin 3M dan 3T

Turun 2.000 Kasus dari Sehari Sebelumnya, Nasional Catatkan Tambahan di Atas 6.000 Orang

6 days ago
Investasi IHT Berbasis Riset dan Inovasi Perlu Didorong

Investasi IHT Berbasis Riset dan Inovasi Perlu Didorong

2 days ago
Pengusaha Wajib Ikutkan Karyawan Program JKP

Pengusaha Wajib Ikutkan Karyawan Program JKP

2 days ago
Tips Memasak Lebih Semangat, Ganti Alat Dapur dengan Warna Pink & Biru

Tips Memasak Lebih Semangat, Ganti Alat Dapur dengan Warna Pink & Biru

7 days ago
Sebanyak 115 Komponen Kendaraan Dapat Insentif PPnBM

Sebanyak 115 Komponen Kendaraan Dapat Insentif PPnBM

4 days ago
Sudah Akhir Tahun, Segini Realisasi PAD Buleleng

Paceklik di PHR, Badung Berpeluang Tingkatkan Pendapatan dari 2 Sektor Ini

3 days ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

BPJS Kesehatan Gandeng Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Tingkatkan Desain Produk Industri, Kemenperin Gelar IGDS

Mandiri Utama Finance layani pembiayaan kendaraan premium

Baru Ditransfer Sepertiga, Pembayaran Tunggakan Hotel Karantina OTG-GR

Kuatkan Ekonomi Kala Pandemi, Koperasi Greget Pasarkan Produk UKM Lemah – KRJOGJA

Suzuki prediksi penjualan bulanan naik 20 persen berkat PPnBM

Trending

Mensos Mulai Salurkan Hadiah Tidak Tertebak
News

Mensos Mulai Salurkan Hadiah Tidak Tertebak

March 4, 2021

JawaPos.com – Hadiah Tidak Tertebak (HTT) milik Kementerian Sosial (Kemensos) mulai disalurkan. Tidak semua dilelang, sebagian dihibahkan...

Presiden Perintahkan Percepat Vaksinasi Massal di Daerah

Presiden Perintahkan Percepat Vaksinasi Massal di Daerah

March 4, 2021
Industri BJLAS Indonesia Diminta untuk Tingkatkan Daya Saing

Industri BJLAS Indonesia Diminta untuk Tingkatkan Daya Saing

March 4, 2021
BPJS Kesehatan Gandeng Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

BPJS Kesehatan Gandeng Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

March 4, 2021
Tingkatkan Desain Produk Industri, Kemenperin Gelar IGDS

Tingkatkan Desain Produk Industri, Kemenperin Gelar IGDS

March 4, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Mensos Mulai Salurkan Hadiah Tidak Tertebak
  • Presiden Perintahkan Percepat Vaksinasi Massal di Daerah
  • Industri BJLAS Indonesia Diminta untuk Tingkatkan Daya Saing
  • BPJS Kesehatan Gandeng Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
  • Tingkatkan Desain Produk Industri, Kemenperin Gelar IGDS

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!