Rumadi Ahmad, Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP) Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM (Foto : Dok Pribadi Rumadi Ahmad)
Jakarta, JURNAS.COM – Himbauan untuk tidak mudik saat Idul Fitri bukan semata anjuran pemerintah. Akan tetapi, hal ini juga merupakan implementasi ajaran agama Islam yang harus dipatuhi.
“Harus dipahami bahwa kita sekarang dalam kondisi darurat corona. Presiden sudah menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, sehingga semua yang kita lakukan, termasuk menghadapi Ramadhan dan seluruh ibadah yang dilakukan tentu dalam kondisi darurat,” papar Rumadi Ahmad, Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP) Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM di Jakarta, Selasa (7/4).
Dalam agama Islam dikenal ajaran bahwa menghindari kerusakan harus didahulukan daripada mengejar kemaslahatan (dar`ul mafasid muqaddamun `ala jalbil mashalih). Karena itulah, lanjut Rumadi, dalam konteks kondisi darurat sekarang ini, tetap tinggal di rumah lebih diutamakan.
“Tinggal di rumah untuk memerangi Covid-19 bukan hanya mengikuti anjuran pemerintah, tapi merupakan implementasi dari ajaran agama. Maka dalam kondisi darurat wabah corona ini, masyarakat disarankan untuk tidak melakukan mudik ke ritual tahunan ke kampung halaman,” sambung Ketua Lajnah Kajian Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) NU.
Menurut Rumadi, mudik memang merupakan ritual tahunan yang sangat dinantikan masyarakat. Akan tetapi, untuk momen pulang kampung tahun ini, sebaiknya kita semua menahan diri dan mau berkorban semata-mata untuk kebaikan semua.
Terutama, bagi warga yang tinggal di zona merah corona yang sangat rentan membawa virus covid-19 ke kampung halaman. Mudik justru berisiko menularkan penyakit corona pada orang tua, saudara atau kerabat. “Silaturahmi dengan orang tua tetap bisa dilakukan tanpa harus dibayang-bayangi kekhawatiran menularkan penyakit,” ujarnya.
Dalam situasi seperti sekarang, kata Rumadi, semua harus rela berkorban dan mengorbankan berbagai hal yang selama ini biasa dinikmati. Misalnya, mengikuti syiar Ramadhan dan kegiatan ibadah lain yang biasa dilakukan selama Ramadhan.
Meskipun kita tidak bisa tarawih di masjid seperti biasanya, tapi umat Islam masih bisa tarawih di rumah masing-masing, bersama keluarga. Ibadah tarawih masih tetap bisa kita laksanakan, bukan dilarang.
Rumadi menjelaskan, hukum ibadah tarawih adalah sunah. Demikian juga syiar dengan syiar-syiar yang lain seperti buka puasa bersama, bukan hal yang wajib. Namun, berhati-hati agar tidak tertular atau menularkan penyakit corona ini merupakan suatu keharusan.
TAGS : Rumadi Ahmad Kantor Staf Presiden Ramadhan
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/70227/KSP-Imbau-Islam-Ajarkan-Tak-Perlu-Mudik-Saat-Wabah/