JawaPos.com – Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bibit Gunawan mengharapkan, dugaan korupsi pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenegakerjaan (BPJamsostek) tidak terbukti. Dia pun berharap, azas praduga tidak bersalah dapat dikedepankan dalam mengusut dugaan korupsi di BPJamsostek.
’’Kami menghormati keseluruhan proses hukum yang obyektif dan transparan agar tidak berkembang opini yang tidak sehat. Penting hasil penyidikan dapat dipublikasikan kepada segenap pemangku kepentingan,’’ kata Bibit dalam keterangannya, Jumat (5/2).
Kendati demikian, Bibit meminta BPJamsostek tetap menghormati seluruh proses penyidikan dan bersikap profesional. Serta mampu memberikan jawaban atau tanggapan dengan disertai data-data pendukung yang akurat, untuk membantah atau mematahkan dugaan-dugaan yang secara hukum memang wajib dibuktikan sebaliknya.
’’Kami mengikuti perkembangan dari media-media. Biarkan itu menjadi domain penegak hukum untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik-baiknya. Jika tidak terdapat unsur-unsur dalam dugaan tersebut segera menghentikan prosesnya, demikan juga sebaliknya,’’ ujar Bibit.
Bibit menduga, BPJamsostek telah menerapkan prinsip kehati-hatian atau tata kelola yang baik, serta kebijakan pengelolaan dana peserta berdasarkan rambu-rambu regulasi yang jelas. ’’Oleh karena itu, dalam rangka menghormati proses hukum yang sedang berjalan, BPJamsostek harus mampu menjawab setiap dugaan agar segenap pemangku kepentingan, terutama peserta lebih tenang dan tidak terpengaruh dengan semua opini tidak sehat yang berkembang,’’ cetus Bibit.
Dalam mengusut dugaan korupsi di BPJamsostek, penyidik Jam Pidsus Kejagung telah memeriksa puluhan saksi. Pada Kamis (4/2) kemarin, penyidik memeriksa NAT selaku Deputi Direktur Bidang Pendapatan Tetap BPJamsostek; A selaku Direktur and Chief Distribution Officer PT Manulife Asset Manajemen dan ST selaku Direktur Utama PT Trimegah Sekuritas.
’’Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan korupsi pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di BPJS Ketenagakerjaan,’’ ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya.
Leonard memastikan, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
Kendati demikian, hingga kini Jam Pidsus Kejagung belum membeberkan adanya seorang yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini. Meski perkara dugaan korupsi pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh BPJamsostek sudah pada tahap penyidikan.
Tim penyidik Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan pada Senin (18/1). Dalam penggeledahan itu, diamankan dokumen kantor pusat BPJamsostek di Jakarta Selatan. Dokumen tersebut diduga berkaitan dengan dugaan korupsi pada pengelolan keuangan dan dana investasi oleh PT. BPJS Ketenagakerjaan. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link