Kuasa Hukum: Majelis Hakim Pasar Induk Wonosobo Perlu Diperiksa

by

in
Kuasa Hukum: Majelis Hakim Pasar Induk Wonosobo Perlu Diperiksa

Rusmin Effendy

Jakarta, Jurnas.com – Kuasa Hukum PT Tirta Dhea Addonnics Pratama, Rusmin Effendi, meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) pro aktif memanggil, memeriksa, bahkan mengadili majelis hakim kasus gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) proyek pembangunan pasar induk Wonosobo.

“Majelis hakim ditengarai menerima suap dari tergugat untuk memenangkan kasusnya,” ujar Rusmin dalam keterangan yang diterima jurnas.com di Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Rusmin mengaku sejak awal sudah mengendus banyak kejanggalan dalam persidangan, dan majelis hakim terkesan berat sebelah. Bahkan ia menyebut dugaan itu akhirnya terbukti dalam putusan majelis hakim yang melenceng dari subtansi petitum gugatan.

“Bagaimana mungkin konstruksi berpikir majelis hakim melenceng dari materi gugatan, apalagi penerapan pasal-pasal yang keliru. Majelis hakim lebih banyak beropini dengan pandangan yang subyektif, tanpa melihat realitas dan kenyataan yang terjadi. Jadi wajar saja bila majelis hakim terindikasi menerima suap dan mencoreng integritas dan kredibilitas hakim,” paparnya.

Rusmin menilai, tidak sepantasnya majelis hakim menolak gugatan tanpa melihat fakta-fakta yang ada, seperti mendalilkan bahwa gugatan penggugat dianggap tidak mampu melaksanakan pekerjaan pembangunan pasar induk Wonosobo, padahal penggugat sudah melakukan pengkondisian di lapangan dan siap membangun.

“Persoalannya sampai diputus kontrak secara sepihak, pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak memberikan down payment (uang muka) sesuai Perpres No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang besarannya sekitar 15 hingga 30 persen. Logika hukumnya, bagaimana kontraktor mau meningkatkan progress pekerjaan sementara uang muka tidak pernah diberikan PPK,” kata Rusmin.

Selain itu, lanjut dia, perihal tuntutan ganti rugi materil dan inmaterial yang diajukan penggugat justru tidak dikabulkan majelis hakim, sesuai Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum terkait materi gugatan penggugat.

Anehnya, jelas Rusmin, majelis hakim justru menggunakan Pasal 1248 KUH Perdata yang secara spesifik adalah pasal tentang ganti rugi antara debitur dan kreditur menyangkut wanprestasi. Sedangkan Pasal 1365 KUH Perdata menyangkut ganti kerugian akibat perbuatan seseorang yang melanggar hukum serta membawa kerugian pada orang lain.

“Sudah terang benderang, majelis hakim tidak mengerti dan salah menerapkan Pasal 1248-1250 KUH Perdata dan mengkaitkan hubungan antara debitur dan kreditur karena pasal tersebut menyangkut perikatan yang berhubungan dengan bunga bank. Penerapan pasal-pasal yang keliru membuktikan majelis hakim diindikasikan menerima suap dan lari dari subtansi gugatan,” ujarnya.

Majelis hakim, lanjut Rusmin, juga mengunakan dalil Pasal 1371 dan 1372 KUH Perdata yang tidak ada relevansinya dengan perkara ini. Dalam Pasal 1372 KUH Perdata menegaskan bahwa; “Tuntutan perdata tentang hal penghinaan adalah bertujuan mendapat penggantian kerugian serta pemulihan dan kehormatan nama baik”.

“Kok aneh majelis hakim bisa menggunakan Pasal 1372 KUH Perdata menyangkut gugatan ganti rugi terkait penghinaan yang sama sekali tidak ada relevansinya dengan materi gugatan penggugat,” ungkapnya.

Bagi Rusmin, tuntutan ganti rugi yang diajukan penggugat sama sekali tidak ada kaitannya dengan penghinaan atau wanprestasi, tapi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian pada orang lain.

“Sangat jelas dan terang benderang majelis hakim yang memutuskan perkara ini telah dengan sengaja mencari-cari alasan dan memaksakan pasal-pasal yang tidak ada relevansinya,” tegas Rusmin.

 

Ajukan Banding

Rusmin menjelaskan, dalam persidangan bukti-bukti yang diajukan penggugat, pihaknya sudah memberikan rincian secara lengkap tentang pengeluaran biaya pengkondisian di lapangan dan telah diverifikasi majelis hakim dan semua bukti yang diajukan asli tentang pembelian bahan-bahan seperti semen, besi, pasir, termasuk alat berat dan kebutuhan lainnya.

“Sebagai penggugat kami sudah mempersiapkan semua bukti-bukti secara lengkap,” ujarnya.

Namun persoalannya, Rusmin bertanya kenapa bukti yang sudah diverifikasi majelis hakim tidak dijadikan alasan pembayaran ganti kerugian yang diajukan.

“Kalau begitu berarti majelis hakim sudah buta matanya dan sengaja menafikan semua bukti yang diajukan,” ungkap Rusmin.

Karena itu, ia meminta Bawas MA memproses putusan majelis hakim yang sudah terindikasi menerima suap ini. Kalau tidak akan menjadi skandal terburuk yang merusak integritas majelis hakim sendiri.

Pada kesempatan itu, Rusmin menambahkan, pihak selaku penggugat sudah mengajukan banding tertanggal 9 Juli 2020 lalu ke PN Wonosobo serta melaporkan ketiga majelis hakim ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) tertanggal 8 Juli 2020 lalu.

“Saya berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Semarang secara obyektif memeriksa dan memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya,” kata Rusmin.

Ia juga menyebut Bawas MA bisa memeriksa majelis hakim. Sebab sudah jelas dan terang benderang semua kejanggalan putusan hakim yang tidak memahami konstruksi hukum dan terindikasi di suap.

“Jika terbukti, maka antara penyuap dan yang terima suap harus diberikan sanksi yang seberat-beratnya,” tegas Rusmin.

Dia menjelaskan, dalam putusan majelis hakim hanya mengabulkan agar jaminan garansi bank yang saat ini di sandera PPK harus dikembalikan. Buktinya, sudah diputus kontrak secara sepihak dan dikenakan sanksi blacklist, pihak PKK tidak punya etika baik mengembalikan jaminan bank/asuransi sebesar Rp17.165.961.300 (Tujuh Belas Miliar Seratus Enam Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Satu Tiga Ratus Rupiah).

“Pihak PPK yang tidak beretika baik mengembalikan jaminan bank/asuransi dalam dikatagorikan melanggar Pasal 372 jo 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Mau beralasan apa lagi PPK karena sudah hampir tiga tahun melakukan sandera jaminan bank pastilah tidak punya etika baik apalagi sudah ada perintah resmi pengadilan,” ujar Rusmin.

Baca juga.. :

TAGS : Pasar Induk Wonosobo majelis hakim suap

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/75467/Kuasa-Hukum-Majelis-Hakim-Pasar-Induk-Wonosobo-Perlu-Diperiksa/