Gubernur Jambi Zumi Zola (Jambipos-online.com)
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah bukti yang diduga kuat terkait kasus suap pemulusan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 saat menggeledah sejumlah lokasi di Jambi pada Jumat (1/12/2017). Salah satu lokasi yang digeledah yakni Kantor Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Selain kantor Zumi Zola, penyidik juga melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda, yakni Kantor DPRD Jambi dan Kantor Setda Jambi.
“Dari hasil penggeledahan di tiga lokasi kemarin, hingga sekitar pukul 19.00 di kantor Gubernur dan Setda serta sekitar pukul 23.00 WIB (DPRD), KPK menemukan sejumlah dokumen pembahasan anggaran dan catatan-catatan tulisan tangan pihak-pihak tertentu,” ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Sabtu (2/11/2017).
Namun, Febri belum mau merinci lebih lanjut mengenai dokumen maupun catatan-catatan tulisan tangan tersebut. Yang jelas, kata Febri, bukti itu telah diamankan tim penyidik untuk selanjutnya dipelajari dan didalami.
“Barang-barang tersebut disita dari lokasi oleh Penyidik. Tentu tim akan mempelajari lebih lanjut temuan tersebut,” tutur Febri.
Penyidik sebelumnya pada Kamis 30 November 2017, juga mengeledah tiga lokasi berbeda. Ketiga lokasi itu yakni, Kantor PUPR Provinsi Jambi, dan dua rumah tersangka dalam kasus ini yakni Plt Kadis PUPR Arfan (ARN) dan Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik (EM).
Dari penggeledahan itu, tim mengamankan sejumlah bukti. Di antaranya berupa dokumen penganggaran dan catatan-catatan keuangan.
Diduga Terlibat
Dugaan keterlibatan Zumi Zola dalam kasus suap itu kian mengemuka. Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang sebelumnya tak memungkiri dugaan keterlibatan Zumi Zola.
“Bisa saja,” kata Saut di kantor KPK, Jumat (1/12/2017).
Bukan tanpa alasan hal itu disampaikan Saut. Sebab, diamini Saut, pembahasan APBD itu melibatkan pihak eksekutif, pemrov Jambi yang dikomandoi Zumi dan legislatif, DPRD Jambi.
Zumi Zola diketahui sebelumnya sempat menyampaikan rencana pendapatan daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi. Sementara diketahui jika DPRD Provinsi Jambi menyetujui rencana pendapatan daerah pada APBD 2018 Pemprov Jambi pada Senin 27 November 2017.
RAPBD tersebut disetujui oleh DPRD Jambi menjadi Rp 4.218.021.674.599 atau bertambah sebesar Rp902.080.760.557dari RAPBD sebelumnya. Peningkatan anggaran itu diputuskan dalam Sidang Paripurna DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jambi H.Cornelis Buston di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi.
“Itu kan format umum yah legislatif eksekutif dimana mana biasa itu,” tutur Saut.
Saut memastikan bahwa pihaknya terus mengembangkan kasus ini dan mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat. Termasuk diduga Zumi Zola. Meski demikian, kata Saut, pihaknya tak akan gegabah dalam mengusut pihak-pihak yang terlibat dalam rasuah tersebut.
“Nanti dulu nanti dulu kita enggak boleh abuse,” tandas Saut.
Orang Dekat Gubernur
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan sebelumnya juga memastikan bahwa pihaknya sedang mendalami ada tidaknya perintah dari Zumi Zola kepada tiga pejabat Pemprov Jambi untuk `mengguyur` DPRD agar hadir dan mengesahkan APBD Jambi tahun 2018. Pendalaman dan pengembangan terus dilakukan mengingat tim KPK masih `menyebar` di lapangan atau disekitaran lokasi terjadinya praktik suap tersebut.
“Perkembangan kasus masih sangat, kemungkinannya masih banyak,” ujar Basaria, di kantor KPK, Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Selain pihak eksekutif dan legislatif, lembaga antikorupsi juga mendalami keterlibatan pihak swasta. Pun termasuk
Para pihak swasta yang sebelumnya rekanan Pemrov Jambi dan menjadi `sponsor` suap Rp 6 miliar terkait pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2018.
“Pencarian dilakukan pada ke pihak swasta yang sebelumnya rekanan Pemrov Jambi. Karena kumpulkan uang sebanyak ini tidak mungkin hanya satu orang tapi beberapa,” ungkap Basaria.
Namun, Basaria belum mau mengungkapnya secara detail mengenai pihak-pihak asal swasta yang ikut berkontribusi memberikan uang suap. Basaria juga belum mau mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam alur pemberian suap para rekanan Pemrov Jambi tersebut. Pun termasuk saat disinggung soal sepak terjang pihak swasta bernama Asrul.
Asrul yang ikut ditangkap tim satgas KPK di Jambi pada Selasa (28/11/2017) disebut merupakan kolega dekat Gubernur Zumi Zola. Asrul merupakan pihak yang menjembatani pengumpulan uang dari pihak swasta untuk kepentingan pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Dalam aksinya, lelaki yang berdomisili di Jakarta itu diduga berkoordinasi dengan sejumlah pihak. Salah satunya, ditenggarai Kepala Badan Penghubung Daerah Provinsi (BPDP) Jambi di Jakarta, Amidi.
Diduga, Amidi yang kemudian menuruskannya ke sejumlah pejabat Pemprov Jambi. Salah satunya diduga Plt Kadis PUPR Pemprov Jambi, Arfan.
Arfan yang kini sudah berstatus tersangka sebelumnya diamankan tim Satgas KPK di kediamannya di Jambi. Saat menangkap Arfan, tim menemukan uang Rp 3 miliar yang tersimpan dalam dua koper besar warna hitam.
Tak hanya menyatroni rumah Arfan, tim juga mendatangi kantor Dinas PUPR.
Saat itu, tim menemukan Rinie selaku staf PUPR yang notabenya anak buah Arfan, sedang memegang berkas di depan alat penghancur kertas.
Seperti diketahui, KPK baru menetapkan empat tersangka terkait kasus dugana suap tersebut. Yakni Anggota DPRD Jambi Supriyono yang diduga penerima suap. Kemudian tiga anak buah Zola itu yakni, Plt Sekda Erwan Malik; Plt Kadis PUPR, Arfan; dan Asisten III Bidang Administrasi (Asda) atau umum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, Saifudin.
Atas perbuatan itu, Supriyono yang diduga sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Arfan, Erwan Malik dan Saifuddin yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka itu atas pemeriksaan intensif dan gelar perkara pasca OTT di Jambi dan Jakarta pada Selasa (28/11/2017). Dalam OTT itu, tim Satgas juga menyita uang sebesar Rp 4,7 miliar.
Supriyono diduga menerima suap dari pihak Pemprov Jambi. KPK menduga selain uang yang ditemukan itu, sebelumnya sudah diberikan uang Rp 1,3 miliar ke pihak DPRD Jambi. Diduga, suap ini diberikan agar seluruh anggota DPRD Jambi dapat menghadiri rapat pengesahan RAPBD Jambi tahun 2018.
TAGS : Suap RAPD Jambi KPK Zumi Zola
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/25682/Kuat-Dugaan-Gubernur-Zumi-Zola-Terlibat-Suap/