JawaPos.com – Sepanjang 2021 Komisi Yudisial (KY) menangani 13 laporan maupun informasi yang dianggap merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Karenanya, KY bertugas mengambil langkah hukum atau langkah lain terhadap pihak yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim atau PMKH.
Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY Binziad Kadafi menuturkan, pemberian advokasi bertujuan agar independensi hakim tetap terjaga meski ada tekanan.
“Karena hakim memiliki posisi sentral dan kewenangan besar, maka independensinya harus dijamin,” kata Kadafi dalam konferensi pers daring, Selasa (28/12).
Kadafi mencontohkan kejadian di PN Jakarta Timur saat sidang perkara Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yang menarik perhatian publik karena dilaksanakan secara virtual. Sidang bahkan ricuh karena aksi protes penasihat hukum terdakwa MRS yang menginginkan sidang secara offline.
Terkait hal itu, kegaduhan yang terjadi di ruang sidang akhirnya mengganggu jalannya proses persidangan. Oleh karena itu, KY meminta kepada semua pihak menghormati pengadilan dan hakim, serta menjaga tata tertib persidangan.
Selain itu, contoh kedua adalah kejadian di PN Bengkalis di mana ada pihak yang mengancam keamanan hakim di luar persidangan berupa teror terhadap hakim. KY segera melakukan koordinasi pengamanan rumah dinas hakim dengan PN Bengkalis dan Kepolisian Resor Bengkalis.
Editor : Dimas Ryandi
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link