INDOPOS.CO.ID – Bea Cukai Bogor kembali gagalkan pengiriman puluhan ribu batang rokok ilegal, pada Senin (07/02). Penindakan ini kembali dilakukan terhadap rokok ilegal yang dikirim melalui perusahaan jasa titipan (PJT).
Kepala Bea Cukai Bogor, Asep Ajun Hudaya mengatakan bahwa penindakan ini dilakukan berdasarkan informasi hasil crawling yang disampaikan pada aplikasi CNCCT milik Bea Cukai.”Sebelumnya kami telah melakukan koordinasi dengan pihak PJT, karena terdapat indikasi pengiriman paket diduga rokok ilegal dari luar daerah Cibinong dengan tujuan beberapa daerah di Kabupaten Bogor melalui PJT,” imbuhnya.
Berbekal informasi tersebut, Tim Penindakan Bea Cukai Bpgpr segera bergerak ke dua PJT berbeda untuk melakukan pemeriksaan. “Dari hasil pemeriksaan tim berhasil mengamankan puluhan paket yang berisi sekitar 29.600 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai merek,” terang Asep.
Atas penindakan tersebut telah dilakukan pengadministrasian penindakan, dan pelaku diduga melanggar ketentuan Undang – Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 pasal 55. Terhadap seluruh barang bukti hasil penindakan telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Bogor untuk dilakukan proses penelitian lebih lanjut. (ipos)
Credit: Source link