Ilustrasi Jilbab (foto: anadolu)
Jakarta – Pengadilan Eropa untuk Hak Asasi Manusia pada Selasa menghukum otoritas Belgia karena melanggar Konvensi Uni Eropa tentang Hak Asasi Manusia lantaran mengusir seorang wanita Muslim dari ruang sidang karena menolak untuk melepaskan jilbabnya.
Pada tahun 2007, pemohon, yang disebut oleh pengadilan Uni Eropa bernama “Lachiri”, menghadiri sidang pengadilan dalam kasus tentang kematian saudara laki-lakinya.
Hakim ketua pengadilan mengatakan kepada Lachiri bahwa dia tidak dapat memasuki ruang sidang kecuali dia melepaskan jilbabnya. Dia menolak untuk mematuhi dan tidak menghadiri sidang.
Lachiri menantang keputusan di pengadilan lokal sebelum mengajukan keluhan di pengadilan tinggi Uni Eropa pada bulan Desember 2008.
Menurut keputusan pengadilan, Lachiri meninggalkan ruang sidang dengan alasan bahwa dia menolak untuk melepaskan jilbabnya.
“Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat bahwa perlunya pembatasan tersebut belum ditetapkan dan bahwa pelanggaran hak Lachiri terhadap kebebasan untuk mewujudkan agamanya tidak dibenarkan dalam masyarakat demokratis,” bunyi putusan itu.
Belgia harus membayar Lachiri € 1.000 (sekitar $ 1.650).
TAGS : Belgia Jilbab Uni Eropa
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/40981/Lakukan-Diskriminasi-Pengadilan-UE-Denda-Otoritas-Belgia-/