Dalam hal ini, pengawasan sekaligus penindakan pelanggaran protokol kesehatan terus dilakukan jajaran Pemerintah Kotamadya Jakarta Selatan.
Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan menegaskan bahwa penutupan tempat usaha tersebut karena ditemukan tidak melaksanakan protokol pencegahan Covid-19 pada masa PSBB Transisi.
“Dari 61 yang kita sidak, 60 tempat usaha kita kenakan sanksi penutupan sementara. Sedangkan satu tempat usaha dikenakan sanksi denda Rp 20 juta,” ungkap Ujang Harmawan, saat dihubungi pada Minggu (13/12/2020).
Kepala Seksi Trantibum Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti mengungkapkan, penindakan terhadap tempat usaha tersebut mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020, Pergub Nomor 101 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1193 Tahun 2020.
Selain tempat usaha berupa restoran dan tempat hiburan, sambung Nanto, pihaknya juga terus mengawasi pelanggaran protokol kesehatan pada perkantoran di wilayah Jakarta Selatan.
Hasil pengawasan selama periode 12 Oktober-13 Desember 2020, sebanyak 1.866 tempat usaha yang diawasi tidak ditemukan melakukan pelanggaran. Begitu juga 278 perkantoran yang diidak petugas tidak ditemukan melakukan pelanggaran.
Nanto mengungkapkan, saat ini jumlah pelanggaran tempat usaha dan perkantoran selama PSBB Transisi mulai berkurang. Kendati demikian, pihaknya terus melakukan pengawasan rutin pada tempat usaha dan perkantoran.
“Ini sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 di tempat usaha dan perkantoran sesuai arahan gubernur DKI,” imbuh Nanto.
Selama periode yang sama, Satpol PP Jakarta Selatan juga menjaring sebanyak 10.111 warga tidak mengenakan masker.
Sementara, Kepala Seksi PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Selatan, Daniel Hutajulu memaparkan, dari 10.111 warga yang terjaring, sebanyak 9.828 orang pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial, seperti menyapu jalan hingga mengecat separator jalan.
Dia menambahkan, sebanyak 283 orang pelanggar memilih membayar sanksi denda antara Rp 50 ribu-Rp 250 ribu. Dia mengatakan, pelanggar tertib masker itu hasil operasi dari sepuluh kecamatan di wilayah Jakarta Selatan.
“Total denda administrasi dari pelanggar tertib masker Rp 46,7 juta,” tutup Daniel. (ibl)
Credit: Source link