JawaPos.com – Jessica Iskandar telah digugat soal tudingan melakukan perbuatan melawan hukum oleh mantan rekan bisnisnya, Christoper Steffanus Budianto alias Steven, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (12/9). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor register PN JKT.SEL 0920224MG.
Mengenai hal tersebut, Roland E Potu selaku pengacara Jessica Iskandar mengatakan pihaknya belum menerima relaas panggilan dari pengadilan terkait gugatan Steven. Dia pun menghormatinya dan meminta pihak penggugat untuk membuktikan dalil-dalil dalam gugatannya.
“Dia sebagai penggugat bisa membuktikan dalil-dalil gugatannya. Silakan dibuktikan saja nanti di pengadilan,” kata Roland.
Jika dalam perjalanan kasus ini ternyata tidak dapat dibuktikan dalil-dalinya, maka pihak Jessica Iskandar menegaskan akan membuat gugatan balik terhadap pihak penggugat.
“Kita akan melakukan rekonvensi atau gugatan balik apabila kausal sebab akibat tidak dapat dibuktikan,” paparnya.
Sebelumnya, Togar Situmorang selaku kuasa hukum Steffanus mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum buntut perseteruan dengan Jedar terkait masalah sengkarut 11 mobil.
Seteffanus memasukkan kerugian materi dalam gugatannya di PN Jakarta Selatan. Nominal kerugian materi yang dicantumkan sekitar Rp 1,5 miliar dan kerugian immaterial disebut dicantumkan mencapai puluhan miliar rupiah.
“Tapi intinya adalah kami letakkan sita jaminan. Kami minta pengadilan nanti, menyita dulu rumah Jessica yang di Setiabudi dan rumah Vincent di Bali,” kata Togar Situmorang kepada JawaPos.com Senin (12/9).
Terdapat sejumlah poin yang dimasukkan Steffanus dalam gugatannya. Pertama, keberatan atas penyebutan namanya secara lengkap dalam jumpa pers di hadapan awak media. Kedua, tidak terima disebut sebagai penipu. Dan ketiga, membuat pernyataan tanpa bukti kehilangan 11 mobil dengan asumsi kerugian uang mencapai Rp 9,8 miliar.
Credit: Source link