Lantang, Sekjen Garda Bangsa Desak Pemerintah Soal Ini

by

in
Lantang, Sekjen Garda Bangsa Desak Pemerintah Soal Ini

Garda Bangsa terus bergerak bantu masyarakat cegah corona. (Foto : Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Menyusul adanya rencana pemerintah melakukan lockdown atau karantina wilayah DKI Jakarta dalam waktu dekat, Garda Bangsa mendesak agar segera ada kepastian sikap pemerintah untuk hal tersebut,

Ini dilakukan agar persiapan, sosialisasi serta tindakan-tindakan konsekuensinya bisa dilakukan sejak dini. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jendral Garda Bangsa, Muhammad Rodli Kaelani di Bekasi, saat melakukan aksi sosial pencegahan penyebaran Virus COVID-19 (virus corona) oleh Garda Bangsa di daerah tersebut.

“Bagaimanapun keputusan baik oleh pemerintah pusat maupun Pemprov DKI adalah yang terbaik, tapi harus segera dipastikan. Agar dampaknya bisa segera diantisipasi,” kata Rodli.

Lantang, Sekjen Garda Bangsa Desak Pemerintah Soal Ini

Masih menurut Rodli, masyarakat tentu ingin agar penyebaran virus COVID-19 bisa segera dihentikan, dan alasan agar tidak bertambah yang korban terinfeksi serta korban jiwa adalah yang utama. Namun konsekuensi serta dampak secara sosial-ekonomi harus diantisipasi segera juga.

Baca juga.. :

“Juga harus dipastikan jaminan sosial, jaminan stok bahan pangan serta akses penghidupan ekonomi masyarakat, tambah Odie, sapaan akrabnya

DKN Garda Bangsa bersama INH telah bergerak melakukan penyemprotan disinfektan di wilayah Bekasi Utara dan sekitarnya kepada rumah warga-warga yang membutuhkan penanganan tersebut.

Bersamaan juga dilakukan pembagian masker & hand sanitizer kepada para santri yang tinggal dan warga sekitar pesantren. Aksi sosial kali ini langsung dipimpin oleh Sekretaris Jendral Dewan Koordinasi Nasional  (DKN Garda Bangsa), Muhammad Rodli Kaelani, didampingi beberapa pengurus.

TAGS : Garda Bangsa Desak Pemerintah Lokcdown Jakarta

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/69758/Lantang-Sekjen-Garda-Bangsa-Desak-Pemerintah-Soal-Ini-/