Bendera Israel berkibar di depan Kubah masjid Shakhrah dan kota Yerusalem (AFP/Thomas Coex)
Jakarta – Warga Negara Indonesia (WNI) akhirnya bebas untuk berkunjung ke Israel. Hal itu setelah pemerintah Israel mencabut larangan bagi WNI untuk berkunjung ke negara tersebut.
Seperti dilansir kantor berita Turki, Anadolu, Rabu (27/6). Dimana, pencabutan larangan itu dikeluarkan oleh pihak Kementerian Luar Negeri Israel.
Kementerian Luar Negeri Israel mengatakan, pencabutan larangan itu mengikuti kontak antara pemerintah Israel dan jaringan internasional. Namun, tidak diperinci jelas apa maksud dari pernyataan tersebut.
Tak hanya itu, aturan pembatasan WNI yang akan berkunjung ke Israel juga kini tidak berlaku lagi.
Kementerian Luar Negeri Israel di Tel Aviv mengatakan, jemaah umrah asal Indonesia tidak lagi bisa berkunjung ke Baitul Maqdis atau Masjidil Aqsa, tempat-tempat bersejarah lain di Israel mulai 9 Juni.
“Kami berupaya mengubah kebijakan Indonesia, tapi langkah yang kami lakukan gagal, hal itu mendorong kami melakukan tindakan balasan,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Emmanuel Nahshon, seperti dilansir Middle East Monitor, Kamis (31/5).
Namun pada akhirnya larangan itu ditunda hingga 26 Juni. Keputusan itu mendapat apresiasi dari asosiasi pariwisata Israel.
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/36839/Larangan-WNI-Masuk-Israel-Dicabut/