Layanan DJKI - Andalannews

Layanan DJKI yang Dilaksanakan Kemenkumham Telah Berhasil Meningkatkan Pendapatan Negara

by

in

Pembatasan kegiatan pada masa Pandemi ternyata tak menyurutkan DJKI untuk melakukan optimasi peningkatan pendapatan negara. DJKI adalah institusi kekayaan intelektual milik Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. DJKI bertugas untuk mengatur, melayani dan menegakkan berbagai hal terkait kekayaan intelektual. DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) dulu hanya beroperasi secara offline saja. Namun untuk menyesuaikan kondisi dan mempermudah pelayanan, DJKI online telah bertahap dibangun sejak tahun 2019.

Dalam rangka menanggulangi ancaman Covid-19, masyarakat pun mengurangi aktivitas di luar ruangan. Sebisa mungkin segala transaksi dilakukan secara online, cashless, dengan kontak fisik yang sangat sedikit. Lalu, bagaimana agar urusan terkait pendaftaran HKI tidak terganggu? Pada 14 Mei 2020, DJKI membuka Loket Virtual (Lokvit) untuk melayani masyarakat. Situs khusus ini memperkuat seluruh layanan online DJKI. Kali ini, Anda akan mengetahui berbagai hal tentang layanan online DJKI dan bagaimana inovasi ini bisa meningkatkan PNBP.

Mengenal Inovasi Loket Virtual DJKI

Peluncuran layanan online Loket Virtual adalah inovasi yang dampaknya signifikan bagi proses pendaftaran atau perlindungan HKI. Loket virtual ini bisa diakses di https://loketvirtual.dgip.go.id/. Loket Virtual merupakan kebijakan yang diambil oleh DJKI di tengah masa pandemi. Pada masa pandemi ini, cukup sulit untuk keluar rumah dan mengurus beragam kebutuhan dokumen. Hadirnya Loket Virtual mampu mengatasi berbagai kesulitan terkait kebutuhan kontak fisik terkait pendaftaran kekayaan intelektual.

Sejak beroperasi, LokVit sudah terbukti memberikan banyak manfaat. Apalagi saat ada Pembatasan Sosial Berskala Besar yang diberlakukan. LokVit membuat proses pendaftaran menjadi lebih mudah tanpa terpengaruh jarak dan waktu. Program kerja Loket Virtual ini akan terus beroperasi sampai kondisi normal hingga bisa membuka loket offline. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan LokVit akan terus digunakan saat pandemi telah usai. Teknologi ini tentu sayang bila harus ditinggalkan, terutama karena banyak kemudahan yang diberikan.

Tujuan Pelayanan Online DJKI

Ide menarik ini diberlakukan dengan tujuan meningkatkan pelayanan permohonan kekayaan intelektual pada semua orang, terutama pelaku bisnis. Dengan inovasi ini, waktu yang dibutuhkan untuk pendaftaran akan lebih singkat. Loket Virtual dibangun bersama dengan pimpinan DJKI yakni Sucipto dan Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Mohammad Aliamsyah. Mohammad Aliamsyah bertugas sebagai Ketua Tim Penataan dan Pengembangan Aplikasi. Kedua pimpinan inilah yang mengkoordinasikan semua layanan Loket Virtual.
Alasan DJKI membuka Loket Virtual ini adalah untuk mendukung setiap usaha berkembang di Indonesia. Usaha Mikro Kecil Menengah adalah tulang punggung ekonomi kreatif, sehingga sudah seharusnya dibantu dengan kemudahan mendaftar HKI.

Kesuksesan DJKI Tingkatkan Pendapatan Negara

Tingkatkan Pendapatan Negara - Andalannews Dengan adanya loket virtual yang sangat mudah untuk digunakan, maka DJKI sukses meningkatkan prestasinya. Kemenkumham atau Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia patut berbangga karena DJKI mampu meningkatkan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak. Hal ini juga sempat dibahas dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI. Tidak tutup dan berhenti beroperasi, DJKI justru beradaptasi dengan cepat melalui Loket Virtual. Masyarakat yang bisa mengakses layanan dari rumah tanpa kesulitan membuat angka Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP naik.

Sasaran utama dari Loket Virtual sendiri adalah pada UMKM. Dengan banyaknya layanan yang tersedia, DJKI berhasil membuat Loket Virtual berjalan seperti rencana. Pada tahun 2019, DJKI sudah mampu memenuhi target tahunannya. Tahun ini, dengan berbagai kejadian tidak terprediksi, DJKI tetap yakin mereka bisa mencapai target PNBP. Target PNBP yang perlu dicapai oleh DJKI pada tahun 2020 adalah 700 miliar rupiah. Sementara di semester I tahun 2020, PNBP DJKI sudah menembus angka 62 miliar. Angka ini merupakan prestasi gemilang. Dibandingkan tahun lalu, sudah terjadi peningkatan sebesar 15,2 persen.

4 Alasan Menggunakan Layanan Loket Virtual DJKI

Usaha Mikro Kecil Menengah atau UMKM adalah mayoritas jenis bisnis di Indonesia. Meskipun menjadi mayoritas, ternyata ada banyak sekali UMKM yang belum mendaftarkan HKInya. HKI atau Hak Kekayaan Intelektual adalah istilah untuk beragam hak eksklusif yang didapatkan dari hasil karya olah pikir. Pengertian ini dijabarkan langsung oleh HKI Indonesia. Setiap usaha penting untuk mendaftarkan HKI walaupun masih berada pada tahap UMKM.
Alasan mengapa UMKM tidak mendaftarkan HKI salah satunya adalah karena dianggap sulit. Padahal, pendaftaran HKI sudah bisa dilakukan secara online sejak tahun 2019. Keberadaan LokVit semakin mempermudah pelayanan digital DJKI. Lalu, mengapa Anda perlu menggunakan Loket Virtual?

1. Layanan Lebih Mudah

Loket virtual memuat keterangan tentang apa saja yang dibutuhkan untuk kelengkapan dokumen. Anda hanya perlu untuk mengunggah hasil foto atau scan dokumen. Untuk pembayaran dan tahap lainnya juga mudah, bisa dilakukan secara online.

2. Efisien

Jika Anda sibuk mengurus usaha, maka menggunakan LokVit dapat menghemat waktu dan tenaga untuk mendaftarkan HKI. Anda tidak perlu datang ke lokasi tertentu untuk mengurus hal ini.

3. Bebas Akses Informasi

Alasan ketiga adalah bebas mengakses informasi. Dalam LokVit 2020, masyarakat bisa membuka berbagai informasi secara bebas. Hal ini diatur dalam UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.

4. Murah

Anda tidak perlu mengeluarkan biaya selain biaya tercantum sesuai layanan. Bahkan, masyarakat juga tidak butuh mengeluarkan uang transport atau fotocopy dokumen. Semua bisa secara gratis diunggah di laman Loket Virtual. Banyak hal yang perlu didaftarkan HKI-nya. Setelah membuat karya asli dengan susah payah, Anda tentu ingin memiliki hak atas inovasi tersebut. Oleh karena itu, manfaatkanlah pelayanan DJKI online ini untuk mendaftarkan karya Anda.

6 Layanan Website Resmi DJKI Online

Website Resmi DJKI Online - Andalannews

Ada 6 website resmi yang disediakan oleh DJKI untuk pendaftaran kekayaan intelektual. Fungsi dari masing-masing website ini berbeda.

1. Situs Utama DGIP.go.id

Website pertama adalah https://www.dgip.go.id/. Situs ini lebih merujuk pada keseluruhan informasi dan program kerja yang dimiliki oleh DJKI. Di bagian atas website, Anda akan melihat 6 pilihan layanan informasi. 6 pilihan tersebut adalah:

  1. Paten
  2. Merk
  3. Hak Cipta
  4. Desain Industri
  5. Indikasi Geografis
  6. DTLST & RD

Tidak hanya informasi, setiap pilihan juga menyediakan layanan pengisian formulir. Bila Anda masih bingung tentang Loket Virtual, Anda bisa mencari tahu infonya disini terlebih dahulu. Website ini sepenuhnya bisa diubah menjadi bahasa Inggris. Di bagian bawah situs, Anda bisa melihat hampir semua informasi secara lengkap. Apabila membutuhkan bantuan, Anda bisa menanyakannya pada Customer Service 24 jam. Pilihan ini ada di ujung kanan bawah bertuliskan “Tinggalkan Pesan”. Apabila ada yang ingin ditanyakan, maka Anda bisa menelepon ke nomor 152 pada jam operasional. Layanan telepon ini dibuka mulai Senin sampai Jumat jam 08.00 sampai 16.00 WIB.

2. Loket Virtual

Website kedua adalah https://loketvirtual.dgip.go.id/. Tampilan website ini sangat simple, tapi tetap eye catching. Di bagian pilihan, ada 7 pilihan layanan. Anda bisa memilih layanan sesuai dengan keinginan. Daftar layanannya adalah :

  1. Dokumen Pasca Permohonan Berbayar
  2. Dokumen Pasca Permohonan Tidak Berbayar
  3. Biaya Permohonan Penelusuran Paten Dalam Negeri
  4. Permohonan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  5. Permohonan Pencatatan Lisensi Rahasia Dagang
  6. Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak Rahasia Dagang
  7. Tracking Proses

Setiap layanan membutuhkan kelengkapan yang berbeda. Misalnya pada layanan Dokumen Pasca Permohonan Berbayar, Anda membutuhkan nomor billing. Sementara pada layanan Tracking Proses dibutuhkan kode unik. Silahkan mempersiapkan kelengkapan dokumen terlebih dahulu sebelum mengakses website ini.

3. Panduan Aplikasi KI

Situs ketiga adalah https://www.dgip.go.id/panduan-aplikasi-ki. Website ini ditujukan untuk memberikan informasi terkait dengan beragam panduan layanan DJKI. Ada 5 panduan yang tersedia yakni:

  1. Panduan Permohonan Pendaftaran Merek Online
  2. Panduan Permohonan Pendaftaran Desain Industri Online
  3. Panduan E-Filing Permohonan Paten, Desain Industri dan Merek
  4. Panduan Perpanjangan Merek Online
  5. Panduan Hak Cipta Online

Semua panduan berbentuk pdf dan Anda tidak perlu mengunduhnya satu persatu. Anda bisa membuka langsung di website. Setelah membaca panduan, Anda bisa langsung mengisi sesuai dengan link tertera dalam panduan tersebut.

4. Permohonan Desain Industri

Khusus untuk permohonan desain industri, ada 1 situs khusus untuk mendaftar yakni https://desainindustri.dgip.go.id/site/login. Jika Anda belum memiliki akun, maka Anda harus registrasi terlebih dahulu di bagian pojok kanan atas. Setelah memiliki akun, Anda bisa login ke website tersebut. Selain menyediakan pilihan untuk registrasi, website ini juga menyediakan pilihan aktivasi E-filing dan Panduan. Isi dari Panduan ini sangat lengkap, mulai dari cara registrasi dan aktivasi hingga langkah-langkah permohonan. Anda hanya perlu mengisi sesuai dengan langkah-langkah dalam panduan.

5. Sistem Klasifikasi Merek

Pada situs klasifikasi merek di http://skm.dgip.go.id/, Anda bisa menemukan penggolongan merek berdasarkan kelas. Dalam situs ini ada penjelasan dan pengelompokan berbagai jenis alat atau istilah yang biasanya digunakan untuk merek.

6. DJKI E Status

Bila Anda ingin memeriksa apakah suatu kata kunci sudah terdaftar HKI-nya atau belum, situs DJKI E Status bisa dimanfaatkan. Kunjungi https://pdki-indonesia.dgip.go.id/, yang merupakan pangkalan data kekayaan intelektual Indonesia. Cara menggunakan situs ini pun cukup mudah. Pada home, Anda akan melihat mesin pencarian. Tuliskan kata kunci yang ingin dicari, lalu pilih kategori yang sesuai. Beberapa kategori yang bisa Anda temukan statusnya pada situs ini adalah:

  1. Paten
  2. Merek
  3. Desain Industri
  4. Hak Cipta
  5. Indikasi Geografis

Pernahkah Anda ingin mendirikan suatu usaha, tapi tidak yakin apakah merek yang akan digunakan sudah pernah dipatenkan di DJKI Merek? Situs ini akan membantu Anda. Tinggal ketikkan nama merek yang ingin Anda gunakan, lalu cari dalam kategori merek. Layanan situs utama DGIP, Loket Virtual, Panduan Aplikasi KI, Permohonan Desain Industri, dan juga DJKI E Status memang sangat menarik. Anda bisa melakukan berbagai urusan terkait kekayaan intelektual secara cepat, murah, dan mudah. Dengan memahami seluk beluk pelayanan DJKI, Anda bisa mengurus hak kekayaan intelektual Anda dengan lebih praktis. Sudah siap mendaftarkan hak paten Anda?

[sc_fs_multi_faq headline-0=”h2″ question-0=”Apa Tujuan Pelayanan Online DJKI” answer-0=”tujuan meningkatkan pelayanan permohonan kekayaan intelektual pada semua orang, terutama pelaku bisnis. Dengan inovasi ini, waktu yang dibutuhkan untuk pendaftaran akan lebih singkat” image-0=”” headline-1=”h2″ question-1=”Sebutkan 4 Alasan Menggunakan Layanan Loket Virtual DJKI” answer-1=”1. Layanan Lebih Mudah 2. Efisien 3. Bebas Akses Informasi 4. Murah ” image-1=”” headline-2=”h2″ question-2=”Sebutkan 6 Layanan Website Resmi DJKI Online” answer-2=”1. Situs Utama DGIP.go.id 2. Loket Virtual 3. Panduan Aplikasi KI 4. Permohonan Desain Industri 5. Sistem Klasifikasi Merek 6. DJKI E Status ” image-2=”” count=”3″ html=”true” css_class=””]