Layanan JKN-KIS Tetap Berjalan saat Libur Lebaran

by

in
Layanan JKN-KIS Tetap Berjalan saat Libur Lebaran

BPJS Kesehatan

Jakarta, Jurnas.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tetap memperoleh pelayanan kesehatan di fasilitas yang ditunjuk BPJS Kesehatan saat libur lebaran.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menyampaikan, layanan saat libur lebaran  dimulai dari H-7 sampai H+7 lebaran 2019, atau tepatnya mulai tanggal 29 Mei-13 Juni 2019.



“Peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut,” terang Iqbal pada Senin (27/5) di Jakarta.

Iqbal menerangkan, apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

Baca juga.. :

“Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta,” tegas Iqbal.

Iqbal juga mengingatkan, pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif. Oleh karena itu, para peserta JKN-KIS diharapkan disiplin membayar iuran, khususnya peserta yang sedang mudik, dan selalu membawa kartu JKN-KIS.

“Untuk mengecek status kepesertaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN-KIS, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN,” jelas dia.

TAGS : BPJS Kesehatan Info Mudik JKN-KIS

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/53358/Layanan-JKN-KIS-Tetap-Berjalan-saat-Libur-Lebaran/